poskomalut, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) menyoroti temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara terkait puluhan perusahaan tambang yang bandel membayar pajak ke daerah.

Data Bapenda Provinsi Maluku Utara mencatat perusahaan tambang memiliki kewajiban Pajak Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Hingga saat ini kewajiban tersebut belum disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Riswan Sanun, Ketum PP FORMAPAS Malut mendesak puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) segera melunasi kewajiban pajak daerah.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban hukum harus dipenuhi setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara.

Kewajiban pajak perusahaan tambang telah diatur dalaam berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“Aktivitas produksi terus berjalan dan menhasilkan keuntungan yang maksimal, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah yang mesti dipenuhi pihak perusahaan,” kata Riswan dalam rilis yang diterima redaksi poskomalut, Jumat (16/1/2026).

Ia menuturkan, sektor pertambangan di Halmahera Tengah memiliki potensi besar dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama untuk mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.

Dirinya menyebut “Perusahaan jangan hanya berfikir untuk meraup keuntungan yang besar, tetapi harus ikut terlibat dalam proses pembangunan daerah”.

“Kalau semua perusahaan patuh dan jalankan kewajiban dengan baik, maka dampaknya sangat besar bagi daerah,” bebernya.

Riswan juga Pemerintah Provinsi Maluku Utara tegas terhadap korporat bandel. Kepada Kementerian ESDM diminta memberikan teguran tegas. Juga sanksi hukum dari Polda Maluku Utara.

“Jika tidak itikad baik dari pihak perusahaan, Kementerian ESDM wajib mencaput Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tambang itu,” tukas Riswan.

Mag Fir
Editor