poskomalut, Sidang lanjutan kasus dugaan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (10/6/2025).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menghadirkan dua orang saksi. Yakni Yopi Saraung, dan La Ode Abdul Rauf yang diduga mengetahui terkait pekerjaan MCK Fiktif di Taliabu.

Yopi Saraung dalam kesaksiannya mengakui proyek MCK di Taliabu. Yopi menuturkan dari awal proses hingga pencairan dirinya ditelpon Terdakwa Suprayidno untuk mencarikan perusahaan agar mengerjakan proyek tersebut. Bahkan pencairan juga dirinya dihubungi Suprayidno.

Agus Salim R Tampilang, Kuasa hukum Supraidno saat menanyakan ihwal perusahaan tersebut kepada Yopi, namun memilih diam. Saksi bahkan mengaku lupa lantaran semuanya sudah diserahkan kepada terdakwa.

Agus juga menanyankan terkait pertemuan Yopi dengan Terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa serta saksi Anugerah dan La Ode Abdul Rauf di Hotel Siwis Bel Manado.

“Saya hanya bertemu berdua dengan, Terdakwa Suprayidno sementara yang lainya itu hanya ketemu sepintas di lobi hotel, dan pertemuan dengan Suprayidno juga tidak banyak dibahas bahkan lebih banyak sibuk dengan HP masing-masing,” jawab Yopi dalam persidangan.

Yopi ditanyai soal uang Rp1, 3 miliar yang diminta Suprayidno itu benar diserahkan kepada Terdakwa, jawab Yopi “Tidak melihat uang tersebut”.

Lantaran Yopi yang tidak mengetahui uang tersebut, Agus blak-blakan mengatakan saksi merupakan seorang pembohong atau penipu yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya penyidik Jaksa Taliabu hanya menjadikan Yopi sebagai saksi.

Selain Agus, majelis hakim juga bertanya, perubahan akta Notaris dari saksi sebagai Direktur PT DSM, ke Rerdakwa Melanton, mekanismenya seperti apa? Yopi tidak bisa menjawab, karena tidak mengetahui lagi

Lantas saksi selalu lupa, majelis menyampaikan kepada JPU harus berani untuk mengusut Yopi, sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Selain itu, Yopi mengakui menerima uang MCK senilai Rp 100 juta itu ditransfer langsung Melanton dan dirinya bersedia untuk mengembalikan.

Terpisah saksi, La Ode Abdul Rauf, mengakui pada pertemuan di Manado itu atas permintaan Terdakwa Suprayidno.

Karena La Ode dengan Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus punya kedekatan pribadi ia sudah dianggap seperti adik, sehingga dirinya meminta bantu kepada bupati sebagai kakaknya memberikan dirinya  sejumlah uang untuk keperluannya mencalonkan diri sebagai Caleg DPR-RI Dapil Sulawesi Selatan II.

La Ode juga mengaku dirinya bukanlah seorang broker anggaran untuk bisa menambah dana Pulau Taliabu. Namun La ode sering mendownload di internet terkait anggaran pusat ke daerah-daerah dan ditunjukan kepada Aliong Mus.

Ditanya apa maksut untuk menunjukan anggaran pusat ke daerah kepada Bupati Aliong Mus, saksi menjawab itu sudah biasa.

Lanjut ditanya tujuan saksi Laode Kemanado? Saksi mengaku untuk mengambil uang MCK diberikan Supraidno. Uang tersebut ambil di Hotel Swis Bel Manado.

Saat ditanya majelis hakim jumlah uang yang diterima La Ode, ia menyebut denilai Rp150 juta. Hakim kembali mencecar La Ode terkait uang tersebut diserahkan lewat apa, La Ode kecoplosan dan menjawab diisi di dalam tas ransel hitam.

Mendengar jawaban itu majelis hakim langsung mengatakan di dalam BAP saksi mengatakan bawah uang diserahkan dalam bentuk tas jinjing, La Ode lantas menyebut “Tidak bisa membedakan tas jinjing dengan ransel”.

Majelis langsung naik pitam dan mengatakan “Saksi kalau mau berbohong harus konsisten sehingga tidak ketahuan. Saksi kan S2 (magister) bagaimana tidak bisa membedakan tas ransel dengan tas jinjing”.

Mendengar ucapan majelis hakim saksi langsung terdiam dengan wajah gugup kemudian tertawa. Majelis Hakim yang melihat gelagat saksi langsung marah.

“Kenapa kamu tertawa, kalau kamu tertawa tidak menghargai kami,” tegas hakim ketua.

Usia mendengar keterangan saksi, majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal dan Melanton untuk menggapai keterangan saksi.

Para terdakwa, mengatakan, semua keterangan dari saksi (Yopi Saraung dan La Ode Abdul Rauf) tidak benar semuanya. Karena terkait uang senilai Rp1,3 miliar Yopi Saraun memerintahkan Terdakwa Hayat Ukasa, dan saksi Anukrah Priyanto mengambilnya di saksi Jhony Maneke.

Selanjutnya uang tersebut dibawa ke Hotel Siws Bel dan dihitung lebih dulu oleh Yopi Saraun dan Terdakwa Supraidno. Setelah itu Yopi, memberikan kartu akses kepada Terdakwa Hayat untuk naik ke lantai V hotel tersebut bertemu dengan La Ode Abdul Rauf untuk menyerahkan uang tersebut. La Ode Abdul Rauf menghitung kembali nominal uang tersebut lalu dipindahkan ke dalam kofor berwarna hitam.

Sementara Terdakwa Melanton dalam klarifikasinya mengatakan “Keterangan Yopi Saraung adalah keterangan bohong. Sebab Terdawa Supraidno tidak pernah meminjam perusahanaan. Semua pekerjaan MCK itu diatur saksi Yopi Saraung”.

“Kemudian uang senilai Rp1,3 miliar itu terdakwa diminta oleh Yopi Saraung untuk menarik tunai dan rencananya diserahkan kepada saksi La Ode Abdul Rauf. Bukan hanya itu saksi juga meminta agar Terdakwa mengahapus seluruh percakapan melalui HP, sehingga jaksa penyidik jangan mengetahui keterlibatan Yopi dalam kasus MCK,” jelasnya.

Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa atas keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan menunda sidang dan melanjutkan pada Senin 16 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembuktian.

Mag Fir
Editor