TERNATE-pm.com, Direktur PT Prisma Utama, Maizon Lengkong bersaksi pada perkara yang menjerat Terdakwa Muhaimin Syarif.
Selain Maizon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba dan Mahmud Doturu.
Bahkan ada anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazla Kasuba dan anggota DPRD Halmahera Selatan, Elya Gabrina Bahmid
Kelima saksi ini dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perizinan tambang di Maluku Utara dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/11/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menanyakan saksi Maizon ihwal dari mana dan di mana ia mengenal Terdakwa Muhaimin Syarif.
Kenal Terdakwa sudah sejak lama di 2012, saat itu sebagai pengusaha minyak. “Untuk usaha pertambangan tidak tahu” jawab Maizon kepada JPU.
Berjalannya waktu di 2021, Maizon meminta bantuan soal izin pertambangan kepada terdakwa Muhaimin Syarif
“Alasannya beliau bersama saya di partai saat itu, kemudian beliau memiliki keuangan yang baik selain itu saya berharap, karena beliau dekat dengan pemerintah daerah alias gubernur saat itu,” kata Maizon.
Selain itu JPU KPK juga menampilkan keterangan Maizon saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam keterangan tersebut, Maizon mengatakan sekira pertengahan 2021 ia menyampaikan kepada Muhaimin Syarif terkait adanya pengurusan perizinan IUP OP PT Prisma Utama yang berjalan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Saat itu saya mengatakan kepada Ucu bahwa saya perlu tambahan modal terkait dengan proses pengurusan perijinan IUP OP PT Prisma Utama. Sehingga saat itu yang bersangkutan tertarik dan menyanggupi dengan membeli saham perusahaan PT Prisma Utama sebesar 15% atau sekitar Rp200 juta,” ucap Maizon seperti yang ditampilkan JPU di layar perisadangan.
Bukan hanya itu, dalam keterangannya, Maizon menyampaikan setelah ada pembelian saham tersebut, ia membuat akta notaris yang menjadikan Muhaimin Syarif sebagai komisaris dengan komposisi saham saat 10% dan Nurul Izzah Kasuba sebesar 5%.
“Saya mengetahui bahwa Nurul Izzah Kasuba selaku anak gubernur malut, saat itu berdasarkan informasi dari Ucu alias Muhaimin,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan