MABA-pm.com, Solidaritas mayarakat Maba-Sangaji mendesak Polda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga Desa Sangaji yang ditetapkan tersangka.
Desakan pembebasan 11 warga disampaikan lewat unjuk rasa di Kota Maba, pada Selasa (20/05/2025).
Kordinator aksi, Bahdin Abaas mengatakan penangkapan terhadap 27 warga Maba pada 11 Mei 2025 lalu tanpa prosodur hukum yang sah.
Sampai pada penetapan 11 warga sebagai tersangka.
“Untuk itu kami yang tergabung dalam solidaritas mayarakat Maba Sangaji meminta kepada Polda Malut untuk membebaskan 11 warga masryakat Maba Sangaji tampa syarat,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Maba-Sangaji menyebut langkah Polda Malut bentuk kriminalisai terhadap pembela lingkungan dan melanggar hak asasi manusia dan masyarakat adat.
Mereka berunjuk rasa di PT Position hanya untuk mempertahankan hak ulayatnya justru dituduh merusak, bahkan kerap dibalas dengan intimidasi.
“Jadi kasus sperti ini sering terjadi bukan, karena mereka bersalah justru mereka dianngap menganggu aktitivitas tambang yang beroperasi secara serampangan dan tampa mempertimbangkan hak-hak masyarakat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan