TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaggapi pledoi atau nota pembelaan Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang terhadap mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang pembacaan replik atau merespon pledoi Terdakwa Ucu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota.
JPU KPK RI, Greafik dalam replik menjelaskan, bahwa materi atau dalil pledoi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa sebenarnya sudah disampaikan dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang dianut di Indonesia. Yakni negatief wettelijk bewijstheorie yang artinya pembuktian dengan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim adalah hal paling penting dalam penjatuhan putusan perkara terhadap terdakwa.
Selain itu, terhadap materi dalil pada pledoi itu pun alasan yang timbul dari tidak kecermatan PH dalam analisa yuridis surat tuntutan penuntut umum. Sebab, dalam pembuktian perkara a quo bukan fakta persidangan perkara lain yang dijadikan JPU untuk menghukum Terdakwa.
Namun, fakta-fakta perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dan berkesesuaian dengan fakta perkara a quo menjadi fakta hukum untuk mendukung fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan yang sama terhadap suatu fakta peristiwa sama.
Bukan hanya itu, poin pledoi terdakwa yang menyebutkan terdakwa sudah menjadi target untuk diperas oleh pihak yang mengaku penuntut umum KPK pun sudah dijelaskan JPU, bahwa itu merupakan alasan atau upaya playing victim dari terdakwa maupun PH. Karena, alasan ini bukanlah alasan yang mengandung materi yuridis pembuktian suatu perkara.
Artinya, fakta peristiwa tersebut merupakan hal-hal yang berada di luar materi surat dakwaan dan seharusnya PH terdakwa fokus kepada pembuktian yuridis terhadap hal-hal yang menjadi materi surat dakwaan perkara a quo.
Greafik melanjutkan, poin yang mengatakan terdapat keterangan yang tidak disampaikan saksi, tapi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, juga sudah jelas dalam pemeriksaan saksi selama persidangan. Sebab, sebelum dimulai sidang JPU telah menanyakan terlebih dahulu kepada saksi terkait keterangan yang termuat didalam BAP penyidik, sehingga menurut JPU alasan ini bukanlah alasan yang patut dihadirkan.
Greafik menegaskan, berdasarkan beberapa uraian pihaknya, JPU memohon kepada yang mulia majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini hingga selesai.
“Anggapan atau replik ini sebagai satu kesatuan untuk melengkapi surat tuntutan pidana Nomor: 82 TUT.01.06/24/12/2024 yang telah dibacakan dan diajukan di persidangan pada tanggal 3 Desember 2024, menolak pledoi PH terdakwa dan terdakwa untuk seluruhnya serta terakhir menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan dan serahkan pada persidangan terdahulu,” tegas Greafik.
Usai mendengar replik JPU, Ketua Majelis hakim, Rudi Wibowo kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi ataukah ada upaya hukum lainnya.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Febri Diansyah selaku ketua tim PH terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan duplik.
“Yang mulia majelis hakim, kami akan mengajukan duplik. Sehingga kami meminta waktu untuk menyusunnya,” tandasnya.
Rudi Wibowo, selaku ketua majelis hakim pun mengabulkan serta memberikan waktu kepada PH terdakwa untuk menyampaikan duplik pada, Jumat 13 Desember 2024.
“Untuk penyampaian duplik sudah disepakati akan disampaikan pada, Jumat mendatang. Untuk itu PH terdakwa dimohon untuk menyiapkan dupliknya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan