poskomalut, Tim Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara amankan tiga kapal nelayan yang diduga menangkap ikan secara ilegal.

Penangkapan itu dilakukan di perairan Desa Sosepe, Obi Timur, Halmahera Selatan (Halsel) saat tiga kapal itu menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor.

Tiga kapal ini bernama Usaha Baru 02, Ayu Indah Jaya dan Cahaya Bulan. Ketiga nahkoda kapal juga ikut diamankan polisi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda mengatakan pengungkapan ini setelah adanya laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Mantan Wakapolres Ternate itu menjelaskan, dari laporan itu kerap terjadi penangkapan ikan pakai alat panah, bahkan ada seorang nelayan meninggal dunia usai melakukan kegiatan penangkapan.

“Hasilnya anggota langsung amankan 3 kapal nelayan ini bersama puluhan barang bukti dan para nahkodanya untuk diproses,” kata Riki di Ternate, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut Riki menerangkan, barang bukti yang disita mulai panah 6 pcs, kompresor 1 unit, selang 15 meter, fins 6 pcs, drakor 5 pcs, kacamata 6 pcs dan ikan 15 kg di dalam kapal Usaha Baru 02.

Sementara di dalam kapal Ayu Indah Jaya, barang bukti yang disita yakni panah 4 pcs, kompresor 1 unit, selang 100 meter, fins 3 pcs, drakor 6 pcs, kacamata 6 pcs dan ikan 30 kg.

“Kapal cahaya bulan barang bukti yakni panah 3 pcs, kompresor 1 unit, selang 50 meter, fins 2 pcs, drakor 2 pcs, kacamata 2 pcs dan ikan 10 kg,”ungkapnya.

“Untuk nahkoda KM usaha baru Armoyadi, KM Ayu indah Darman dan KM cahaya bulan Dafa saat ini kita amankan untuk diproses,” sambungnya.

Riki menambahkan para nelayan ini melanggar Pasal 85 Jo pasal 9 UU. RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Untuk sekarang barang bukti dan terduga pelaku kita amankan untuk proses lanjut,” tukasnya.

Mag Fir
Editor