OLEH : SARMAN RIADI SAPSUHA, SH (Pengacara)

Bahwa virus covid-19 merupakan virus global mematikan yang dirasakan oleh seluruh dunia khususnya masyarakat di Provinsi Maluku Utara. Untuk menangani virus covid-19 di Maluku Utara telah dibentuk Team Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan penanganan terhadap masyarakat yang diduga tertular virus covid-19 seperti orang dalam pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan yang positif covid-19 bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Maluku utara.

Di mana dalam penanganan covid-19, tenaga kesehatan dituntut berkompeten dan menjunjung tinggi Kode Etik Kedokteran, namun tindakan yang dilakukan team penangan virus covid-19 terdapat kekurangan salah satunya terkait dengan beredarnya video pasien telah di nyatakan positif oleh Team Gugus Covid-19 dan telah diisolasi di RSUD Chasan Basoeri Ternate. Namun pada saat pasien tersebut menanyakan hasil Swab Test yang telah menyatakan mereka Positif, akan tetapi dari pihak Dokter ataupun Rumah Sakit tidak dapat menjelaskan atau menunjukan hasil Swab Test dan Rekam Medis kepada pasien tersebut.

Merupakan tindakan yang tidak transparansi terhadap pasien atau keluarga pasien yang nanti akan menimbulkan masalah hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak Asasi Manusia. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Di mana pasien tersebut telah dinyatakan positif terkena virus covid-19 kepada masyarakat, sehingga masyarakat harus tahu apa itu Rekam Medis.? Dan siapa yang berhak atas Rekam Medis tersebut.? Tujuannya agar tidak memunculkan pertanyaan di pasien, keluarga pasien dan masyarakat secara luas.

Rekam Medis dari aspek Hukum suatu berkas Rekam Medis yang mempuyai nilai Hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam usaha menegakkan hukum serta menyediakan bukti hukum untuk menegakkan keadilan.

Keseluruhan pembahasan rekam medis dalam tulisan ini, penulis merujuk pada literatur buku “Medical Record and Informed Consent Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Pembuktian” yang ditulis oleh Dr.Hasrul Buamona,SH.MH salah satu pakar hukum kesehatan di Indonesia. Rekam Medis, merupakan istilah yang resmi. Sumber istilah Medical Record dahulu digunakan istilah patiente status (status pasien). Rekam medis apabila dihubungkan dengan pemilik isi Rekam Medis tersebut yaitu pasien, pasien-pasien tersebut berhak berhak penuh untuk mengetahui apa saja yang ditulis oleh dokter mengenai penyakitnya.

Pengertian rekam medis sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang rekam medis, mengatur bahwa Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Defenisi rekam medis menurut Sofwan Dahlan adalah untuk mendokumentasikan semua kejadian yang berkaitan dengan kesehatan pasien bagi kepentingan perawatan penyakitnya sekarang ataupun yang akan datang.
Pasal 13 ayat (1) PEERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008 pemanfaat rekam medis dapat dipakai sebagai:
Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran, dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi ;
Keperluan penelitian dan pendidikan ;
Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan ; dan
Data statistic kesehatan.
Pengatuaran mengenai Rekam Medis ini juaga di atur dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di atur bahwa:
Pasal 46
(1). Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2). Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3). Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47
(1).Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2). Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(3). Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52
“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a.    mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b.    meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c.    mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.    menolak tindakan medis; dan
e.    mendapatkan isi rekam medis.

Namun rumah sakit juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan rekam medis sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit).

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimana yang termuat dalam literatur Hasrul Buamona dijelaskan bahwa praktik profesi dokter harus melaksanakan Rekam Medis, baik untuk dokter yang bekerja di Rumah Sakit maupun Dokter yang berpraktik secara pribadi. Pernyataan IDI tentang rekam medis termuat dalam lampiran SK PB IDI No.315/PB/A.4/88 pada angka 6 menyatakan bahwa rekam medis harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan professional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi locum tennens, untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, untuk referensi masa datang, serta karena adanya hak untuk melihat dari pasien.

Sangat disayangkan jika pasien yang telah diumumkan positif terjangkit virus covid-19 dan telah diketahui khalayak umum, namum pasien atau keluarganya tidak mendapat atau mengetahui Rekam Medis dari dokter tentang apakah benar pasien tersbut benar terjangkit virus covid-19, sehingga pasien atau keluarga wajib mendapatkan suatu kepastian hukum dari sakit yang di deritanya. Tindakan Team Gugus Covid-19 ini, sangat merugikan Pasien dan keluarganya, sehingga harus ada evaluasi oleh Ketua Team Gugus Covid-19 yaitu Walikota Ternate dan di jalankan sesuai dengan undang-undang, sehingga tidak ada yang di rugikan atau berdampak pada hukum baik Pidana maupun Perdata. Maka dari itu penulis sebagai advokat, yang adalah penegak hukum dalam kesempatan ini membuka pintu untuk menerima pengaduan dari masyarakat. (**)