poskomalut, Baru satu hari menduduki jabatan Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, posisi Zulkifli Bian mulai digoyang.

Penunjukan Kabag Umum Setwan DPRD Provinsi Malut efektif sejak 7 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 800.133/SP-MU/42/2025, dinilai menyalahi regulasi.

Jika merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor I/SE/I/2021 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos sangat jelas bertentangan.

Poin 12 dalam surat edaran, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk kepada pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Unit kerja pejabat dimaksud internal BKD. Bukan unit kerja lain seperti Setwan dan lainnya. Terhadap Zulkifli, langkah Sherly dinilai terlalu dipaksakan.

Sumber terpercaya media pun menilai kebijakan gubernur bertolakbelakang dengan semangat sistem meritokrasi yang selalu digaungkan.

Meski dalam hal kebijakan, ada hak prerogatif gubernur. Namun, hak tersebut tidak serta merta. Harus didasari ketentuan regulasi.

Ia menuturkan, untuk terhindar dari kesalahan kebijakan, gubernur mestinya lebih dulu melantik Zulkifli sebagai pejabat eselon III di BKD. Setelah itu ia ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Hal itu tentu bersesuaian dengan surat edaran BKN.

Selain itu, aspek kompetensi jabatan pun ada kesenjangan juga ketimpangan antara keahlian ASN Setwan dengan BKD.

Dirinya menambahkan “Dari aspek atau sistem meritokrasi pun bisa menyimpang pola karier ASN dan kaderisasi jabatan” Selasa (8/7/2025).

Jurnalis media ini dalam upaya mendapat keterangan pihak lain atau pemerintah ihwal penugasan gubernur kepada Zulkifli.

Mag Fir
Editor