TERNATE-pm.com, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias (Ucu) dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang sangat profesional.
Ini disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Hendra Karianga kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Hendra mengatakan, dilihat tuntutan empat tahun JPU KPK RI kepada terdakwa Ucu sudah profesional. Pasalnya, JPU sudah mempertimbangkan, baik dari aspek meringankan dan memberatkan.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini mengungkap, dilihat dari dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate sebelumnya sangat jelas jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal menyuap mantan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Kan jelas keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP Provinsi Malut bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu,” tegas Hendra.
Selain itu, lanjut Hendra, JPU sangat tepat menyampaikan kalau terdakwa itu bersalah. Buktinya, semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. Itu artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut.
“Tuntutan JPU 4 tahun itu, saya (Hendra) pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan