Wali Kota Tak Gubris Penolakan Fraksi NasDem Soal RAPBD 2020

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

TERNATE-PM,
Wali
Kota Ternate, Hi Burhan Abdurrahman nampaknya tidak mempersolakan sikap Fraksi
NasDem DPRD Kota Ternate yang menolak persetujuan RAPBD tahun 2020. Bahkan,
Walikota dua periode ini menyebutkan, penolakan Fraksi NasDem ini hal yang
biasa dan sering trjadi, seingga setelah pengesahan dan persetujuan DPRD, maka segera
dilaporkan ke Provinsi guna dievaluasi.

“Penolakan Fraksi
NasDem itu dinamika biasa dan itulah yang memboboti APBD, sehingga APBD
berkualitas. Penolakan Fraksi NasDem karena terkait pinjaman Rp 40 miliar, itu
biasa saja, pada akhirnya akan disahkan juga,” ungkapnya santai.

Menurut orang nomor
satu di lingkup Pemkot Ternate ini, meskipun faraksi NasDem nenolak, tetap saja
tidak mempengaruhi RAPBD. Sebab, ada fraksi lain yang memeiliki pandangan yang
berbeda.

“Dalam struktur
anggaran itu normatif. Kita tetapkan seperti itu, tidak berarti pemerintah akan
diam-diam lakukan pinjaman, tidak seperti itu. Inikan cuman tulis pinjaman 40
miliar," ucap Hi Bur.

Selain itu juga,
pinjaman memiliki syarat dan mekanisme, terutama persetujuan DPRD. Namun,
setiap pinjaman yang diajukan itu harus jelas. Dalam sistem logika anggaran,
lanjut Hi. Bur, hanya ada dua pilihan, jika dalam menyusun APBD mengalami
deficit, yakni pinjaman atau menjual asset.

“Jadi kalau pinjaman
itu, karena memang dalam strategi menyusun anggaran seperti itu. Berapa tahun
ini pijaman terus, tetapi pemerintah tidak pernah lakukan pinjaman setiap
deficit, dalam pelaksanaan kita berusaha untuk tidak melakukan pinjaman,"
terangnya.

Tudingan DPRD
terkait ketidakonsiten antara KUA PPAS dengan APBD,  mantan calon Gubernur Malut ini menegaskan, di
KUA PPAS juga dibuka kausul, apabila sesudah penandatanganan ada hal lain yang
dianggap urgen, maka bisa dimasukan dalam APBD.

Ketua Faraksi NasDem, Nurlela Syarif  menegaskan, NasDem tetap bersikukuh menolak APBD 2020, karena skema pembiayaan dalam bentuk pinjaman daerah tetap dimasukan dalam  APBD 2020 senilai Rp 40 miliar. “Fraksi NasDem tidak ikut menyetujui atau menolak pengesahan APBD 2020,” tegasnya.

Srikandi NasDem ini
menyebutkan, penolakan ini karena skema pembiayaan pinjaman daerah senilai  Rp 40 miliar menyalahi aturan perundang –
undangan. Apalagi, skema pinjaman tidak tergambar dalam nota kesepakatan KUA
PPAS  2020 bab III tentang persyaratan
pinjaman daerah pasal 15 dan pasal 16.

“Skema pinjaman 40
miliar ini meskipun dirancang masuk dalam dokumen RAPBD dan tujuannya untuk
menutup angka defisit, tetapi langka beranggaran itu tidak tepat dan tidak
sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” urainya.

Fraksi NasDem Kota
Ternate, lanjutnya akan berkoordinasi dengan Faraksi NasDem di DPRD Provinsi dalam
masa tahapan evaluasi  APBD 2020 selama
14 hari. “Kami sudah berkordinasi di tingkat DPRD Provinsi dan kami berharap
dalam proses evaluasi tersebut  untuk
tetap mengevaluasi kaitan dengan item pinjaman yang tidak sesuai dengan  KUA PPAS," akhirnya.

Ketua DPRD Kota
Ternate Muhajirin mengatakan, sikap Fraksi NasDem merupakan hal yang dinamis,  karena Fraksi NasDem mempunyai hak politik
untuk menolak.

“Fraksi dan Anggota punya hak politik untuk menyampaikan dalam forum manapun, dan sebagai pimpinan, itu hal yang dinamis atau biasa saja, tinggal dibukukan sesuai dengan ketentuannya,” kata Muhajirin. (cha/red)

Komentar

Loading...