Menurutnya, secara khusus, workshop itu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemantauan terhadap implementasi UU TPKS.
“Meningkatkan pemahaman tentang kelembagaan, kewenangan, tugas dan fungsi UPT PPA, meningkatkan pemahaman tentang konsep dan metode pemantauan, memiliki kemampuan dalam melakukan wawancara mendalam terhadap UPT PPA serta memiliki rancangan pemantauan di 27 desa di 12 kabupaten/kota di 9 provinsi,” katanya.
Selain itu, harapan dalam workshop itu para peserta bisa memahami implementasi dari UU.
“Sekitar 90 % peserta memiliki pemahaman tentang pentingnya pemantauan terhadap implementasi UU TPKS, pemahaman tentang kewenangan, tugas dan fungsi UPT PPA, pemahaman tentang konsep dan metode pemantauan serta kemampuan melakukan wawancara mendalam terhadap UPT PPA,” terang Djuniar.



Tinggalkan Balasan