TERNATE-pm.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), sepertinya terus menuai sorotan terkait dengan kinerjanya.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Malut, Alfajri A Rahman.

Kata dia, LSPD menilai kerja-kerja lima komisioner pengawas Pemilu  lalai dalam menjalankan tugasnya, dan standar SOP berlaku di Bawaslu.

Lanjut dia, sebagaimana diketahui saat ini sedang berlangsung tahapan Pemilu tahun 2024 yakni pencalonan perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berakhir pada Sabtu (11/03/2023).

Namun sepanjang pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, sama sekali tidak terlihat kehadiran kelima komisioner Bawaslu Malut itu.

“Ada 10 orang calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan sehingga perlu dilakukan perbaikan. Dalam kegiatan tahapan sebagaimana dimaksud, tidak diawasi oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi sampai berakhirnya jadwal perbaikan namun terpantau hanya menugaskan staf yang melakukan pengawasan,” ujar, mantan ketum IMM Malut ini, Minggu (12/04/2023).

Menurutnya, ketidakhadiran komisioner Bawaslu Malut untuk mengawasi kegiatan di KPU sepanjang tahapan Pemilu itu, bukan hal baru lagi.

“Praktis di hampir semua tahapan perseorangan, tidak terlihat ketua dan anggota Bawaslu Provinsi. Menjadi pertanyaan adalah apakah mereka mengetahui jadwal dan tahapan atau acuh tak acuh,” sesalnya.

Dirinya malah menyayangkan sikap komisioner Bawaslu Malut yang lebih memilih menggelar kegiatan Launching Desa Awasi DPT di Weda yang tidak diketahui substansi kegiatan tersebut.

“Sebab desa itu benda mati. Masa disuruh awasi DPT? Kan aneh. Kegiatan yang tidak masuk akal dihadiri. Sedangkan kegiatan tahapan malah diabaikan,” ujarnya kesal.

Sikap kelima anggota Bawaslu Malut ini, di mata Alfajri patut diberi sanksi etik oleh DKPP.

“Karena sudah melanggar tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta memberi perhatian juga atas kinerja Bawaslu Malut ini.

“Harusnya masyarakat dapat melaporkan mereka ini ke DKPP. Biar ada perbaikan di lembaga ini,” pungkasnya.*