TERNATE-pm,com. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP-Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, Ternate Maluku Utara, diduga disunat managemen keuangan secara sepihak.

Dugaan ini mencuat dari aksi sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara (LPP-Tipikor Malut) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (05/08/2022).

Ada kurang lebih 900 orang pegawai di RSUD Chasan Boesoerie Ternate terdiri dari medis dan pegawai non medis pada 2021 selama dua bulan dan di 2022, selama tujuh bulan TPP nya belum terbayarkan.

“Dimana berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat pemotongan atas anggaran TPP Pegawai non medis senilai Rp1.000.000 dan Pegawai Medis Senilai Rp500.000 atas 900 lebih pegawai RSUD Chasan Boesoerie serta terdapat dua bulan tahun anggaran 2021 dan tujuh bulan di 2022 TPP yang tidak dibayarkan hingga kini,” ujar koordinator aksi Yuslan Gani.

Ia mengatakan, ketika pegawai mempertanyakan pemotongan gaji tersebut kerap mendapat ancaman dari petinggi rumah sakit.

“Ketika pegawai RSUD mempertanyakan TPP mereka malah diduga kuat mendapat ancaman dari sejumlah pimpinan, serta memaksakan mereka menandatangani surat persetujuan pemotongan atas tunjangan TPP mereka yang mereka tidak pernah setujui,” ungkap Yuslan.

Atas dugaan itu, Direktur RSUD Chasan Boesoerie Ternate diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 point (g) yang menyatakan PNS dilarang melakukan pungutan liar di luar ketentuan, serta poin (i) yang berbunyi melarang PNS bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Yuslan menyebut, tindakan pimpinan RSUD Chasan Boesoerie Ternate bertentangan dengan peraturan Gubernur Maluku Utara tentang TTP bagi PNS dan Non PNS.

“(Mereka) juga tidak melaksanakan ketentuan peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 93 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan dan non PNS di lingkup Chasan Boesoerie,” jelasnya lagi.

Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kejati Malut untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas kepada Direktur RSUD.

“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara (KH.Abdul Gani Kasuba) segera mencopot jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Kepala Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran atas dugaan dan indikasi dan keterlibatan pada perkara tersebut,” pintanya.

“Kami juga mendesak Kejati Malut agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang bersangkutan,” sambung Juslan.

Terpisah, Direktur RSUD Chasan Boesoerie Dr. Samsul Bahri, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon terkait digaan tersebut, hingga berita ini dipublish belum merespon.