TERNATE-pm.com, Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis captikus dan bir hitam, Senin (08/8/2022), pukul 21.30 WIT.
Kanit Ditsamapta Polda Malut Zulkifli Machmud mengatakan, Tim Patroli Subditgasum Ditsamapta Polda malut mendapatkan informasih dari masyarakat, bahwa di lingkungan Tobenga, Kelurahan Soa, Ternate Utara, Kota Ternate tepatnya di rumah N sering dilakukan transaksi jual beli minuma keras.
Tim patroli dipimpin IPTU Zulkifli Machmud langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan monitoring.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP tim berhasil menemukan barang bukti Miras yang disimpan tersangka N di atas plafon lantai dua rumahnya,” ungkapnya.
Miras jenis captikus 129 botol ukuran 1.500 ml, 13 botol ukuran 600 ml, 3 botol Miras jenis akar ukuran 1,500 ml dan bir hitam sebanyak 12 botol berhasil diamankan.
Ia menerangkan, dari hasil interogasi awal tersanka menyatakan Miras tersebut berasal dari Bitung yang dibawa mengunakan kapal feri. N memperoleh barang haram tersebut dari tukang ojek yang sering mengantarkan langsung ke rumahnya, Miras tersebut akan dijual di wilayah Ternate.
“Tersangka menjelaskan bahwa ia membeli Miras dari Bitung seharga Rp60.000 per botol ukuran 1,5 liter, kemudian menjualnya seharga Rp70.000,”jelasnya.
Zulkifli menambahkan, tersangka sudah menjual Miras kurang lebih 5 tahun dan sudah menjadi reaidivis. N sudah berulang kali ditangkap maupun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate.
“Barang bukti dan tersangka N sudah diamankan di Mako Ditsamapta untuk dimintai keterangan dan untuk diproses lebih lanjut,”tandasnya.


Tinggalkan Balasan