TERNATE-pm.com, Stepanus Piter Imanuel alias Steven yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) kemarin, tiba di Ternate, Jumat (26/8/2022).
Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) itu ditetapkan DPO pada 10 Agustus 2022 karena secara patut tidak mematuhi putusan Kasasi Mahkaham Agung (MA) dengan Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
DPO kasus narkoba tersebut tiba di bandara Sultan Baabullah Ternate sekira pukul 08:30 WIT, menggunakan pesawat Batik Air tujuan Jakarta-Ternate. Ia kemudian dibawa kantor Kejari Ternate pukul 09:46 WIT dikawal ketat pihak keamanan dari Polres Ternate dan Kejati maupun Kejari.
Steven mengenakan baju tahanan merah dengan kondisi tangan diborgol, langsung digiring ke ruang tahanan Kejari Ternate untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Kasasi MA.
Kepala Kajari Ternate Abdullah mengatakan, penetapan DPO terhadap terpidana Steven sudah ada di kantor, dan akan dieksekusi sesuai dengan putusan.
“Hari ini kami eksekusi langsung di Lapas Ternate,” ucap Abdulah.
Terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven, sebelumnya dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Dengan putusan itu, terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan upaya banding itu malah menambahkan massa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Bahkan, terpidana juga mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA), namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan tuntutan Jaksa dan Pengadilan Tunggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.


Tinggalkan Balasan