Pernyataan Walikota Dibantah Bawahan Terkait Penarikan Pajak Galian C

TERNATE-PM.com, Polemik keberadaan Galian C dibeberapa titik di Kota Ternate yang mendapat sorotan publik, membuat internal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kelabakan. Bahkan, diinternal Pemkot sindiri berselisih paham, terkait penarikan retribusi pajak Galian C yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Wali Kota Ternate Burhaan Abdurahmman, mengaku, penarikan pajak Galian C  yang dilakukan Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribudi Daerah  (P2RD), sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Setiap pengutan pajak yang dilakukan P2RD pasti punya dasar. Tidak mungkin pungutan pajak dilakukan tanpa ada dasar,” ungkap Walikota Ternate pada Posko Malut, Rabu (12/02/2020).

“Yang jelas, bahwa BP2RD melakukan pungutan pajak galian C sesuai dengan peraturan daerah, tentang pendapatan tentang pajak. Landasan yang digunakan penagihan berdasarkan  Perda UU retribusi pajak dan daerah,” tambah Burhan.

Pernyataan orang nomor satu di lingkungan Pemkot Ternate ini, dibenarkan Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman. Menurutnya, BP2RD memilik dasar hukum yang kuat untuk melakukan penarikan retribusi pajak Galian C. Meski enggan menyebut seperti apa bentuk Perda dimaksud, tetapi dirinya menegaskan, Pemkot Ternate memiliki Perda yang mengatur tentang pungutan pajak Galian C.

Sistem pembayaran pajak galian C, lanjutnya, ditarik menggunakan system self atau pemilik usaha galian C menghitung dan menetapkan serta membayarnya sendiri.

“Karena pemakaian di lapangan dia yang lebih tahu, sebab dia berdasarkan kubikasi pemakaian di sana dimana orang beli ke dia berapa dia bayar berapa, baru lapor ke kita dan kita tidak menentukan pajak,” tandasnya.

“Saya hanya institusi menagih pajak galian C mineral bukan logam batuan atas setiap transaksi jual beli di lapangan, karena pajak itu hanya dua syarat ada objek ada subjek bukan tidak ada ijin. Kita ini tiap bulan pungut pajak, baik itu polisi, saya, jaksa di pungut pajak PPN dan PPH, tapi apakah menteri keuangan datang minta izin ke saya kan tidak ada. Jadi wajib pajak itu hanya ada dua syarat ada subjek ada objek,” tegasnya.

Pernyataan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman dan Kepala BP2RD ini dibantah keras Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate, M. Asyikin. Menurutnya, setelah ada perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, maka semua kewenangan sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, BP2RD tidak lagi memiliki wewenangan untuk menarik pajak Galian C. Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah dicabut pada tahun 2018.

“Sejak dicabutnya Undang-Undang nomor 23 soal penarikan pajak Galian C, maka pemerintah sudah tidak bisa lagi melakukan penarikan untuk pajak Galian C tersebut. Karena kewenangannya sudah di Provinsi samua, tidak ada kewenangan lagi untuk penagihan,” tegas Asikin. (cha/red)