SANANA-PM.com, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dalam waktu dekat akan memanggil Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) untuk mempertanyakan mekanisme distribusi BBM jenis Minyak Tanah (Mita). Sebab, informasi yang diterima komisi ekonomi dan keuangan itu, pendistribusian Mita tidak sesuai ketentuan.
“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat, kalau mereka sulit memperoleh Mita, serta tidak sesuai harga yang ditentukan pemerintah. Makanya kami, akan panggil Diskopirindag untuk dimintai penjelasan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kepsul, Sayahrul Fatgahipon.
Sahrul mengaku, Komisi II menduga hampir seluruh pangkalan mita dalam Kecamatan Sanana, tidak melayani masyarakat dengan baik. “Menurut warga, harga mita di pangkalan Rp 4.000 per liter, tetapi mereka sulit untuk memperoleh dengan harga begitu, karena seluruh pangkalan yang mereka datangi, mengaku mita kosong, sehingga dengan terpaksa mereka harus membeli di pengecer dengan harga Rp 6.000 per liter. Inikan sudah keterlaluan,” katanya.
Sahyarul menambahkan, masalah pendistribusian minyak tanah dari pihak pangkalan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah tersebut terjadi karena, Disperindag selaku instansi teknis tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik. “Komisi II juga akan memanggil pihak PT Sanana Lestari, karena yang bertugas mendistribusikan mita dalam wilayah kepulauan sula adalah PT Sanana Lestari,” pungkasnya. (fst/red)
Tinggalkan Balasan