TIDORE-PM.com, Tersangka pemerkosaan dan pembunahan, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 339 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian. Subsider pasal 338 pembunuhan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.

JPU, Sri Mardiana saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Selasa (01/10/2019) menyebutkan, tersangka Ronal terbukti dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan diserta pembunuhan, sehingga JPU mendakwakan tersangka dengan pasal 339, subsider 338 dan pasal 365.

Sidang yang digelar pukul 10:45 WIT dilakukan secara tertutup dan dipimpin Hakim Ketua Ennierlia Arientwaty SH, dibantu dua Hakim anggota Ferdinal SH, MH dan Kadar Noh SH.

Setelah mendengarkan secara saksama, dakwaan JPU atas perbuatan Ronal yang menyebabkan kematian Kiki Kumala, majelis hakim mempersilahkan kepada tersangka Ronal untuk menanggapi dakwaan JPU.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange nomor 08, tersangka Ronal tertunduk lemas mendengarkan dakwaan JPU. Residivis kasus yang sama ini mengakui perbuatannya yang memperkosa dan membunuh mendiang Kiki saat perjalanan menuju Sofifi dan menagkui semua dakwaan JPU.

Hakim Ketua, Ennierlia Arientwaty usai mendengarkan dakwaan JPU dan tanggapan tersangka, langsung menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampigi tersangka. “Tuntutan dakwaan terhadap Ronal di atas lima tahun  penjara,  harus didampingi penasehat hukum,” ungkap Ennierlia, sembari menutup sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepi. Salah satu  JPU, Fajarudin Falapesy usai persidangan, pada sejumlah wartawan mengaku, JPU telah menyiapakan 17 saksi untuk menjerat Ronal. “Ini masih agenda eksepsi  dan kami sudah siapkan 17 orang saksi dalam kasus Ronal,” singkatnya. (red)

Artikel ini sudah pernah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi 2 Oktober 2019 dengan judul ‘Jaksa: Ronal Terancam Hukuman Mati’