WEDA-pm.com, Pengadilan Negeri Soasio sudah memutuskan Camat Pulau Gebe, Husba Madi sebagai terpidana perkara pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pembacaan vonis, Husba Madi terbukti melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Gerald Sahulteru kepada jurnalis poskomalut mengatakan, sesuai sidang Pengadilan Negri Soasio dengan putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 12 Februari 2025, terdakwa Usba Madi Kamaraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Husba Madi Kamaraja yang sebagai Camat Pulau Gebe itu dengan hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp600.000.00 dan paling banyak Rp6.000.000.00,” ungkapnya, Rabu (19/02/2025).
Lanjut Gerald, barang bukti yang ditetapkan yaitu satu bua flashdisc coklat kapasitas 4GB berisikan video penjemputan pasangan calon nomor urut 03, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil untuk kampanye di Kecamatan Pulau Gebe, pada Minggu 6 Oktober 2024.
Juga satu rangkap Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah yang di foto copy dan dilegalisir dengan Nomor 821.2/KEP/488/2022, tanggal 22 Desember 2022 tentang pengangkatan pejabat administrator di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah 2022.
Pada lampiran surat keputusan nomor urut 19 atas nama Usba Madi, S. Pd NIP: 197403142009032001. Tempat Lahir: Halteng, 14/03/1974, Pangkat/Golongan : Pembina IV/a. Jabatan Lama : Guru Pada SMP Negri 3 Halteng, Jabatan Baru, Camat Pulau Gebe. Kab, Halteng (Esalon III.a).
“Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan