TALIABU-PM.com, Majelis pimpinan cabang (MPC), Pemuda Pancasila Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), meminta Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melidik kasus reklamasi pantai desa Talo, kompleks Tamping, Kecamatan Taliabu Barat.

“Diduga kegiatan reklamasi pantai tamping, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pelaksanaan kegiatan reklamasi pantai ini, diduga kuat dilakukan oleh pihak swasta sebab berada di bibir pantai AMP milil Isbar,” ungkap Mufarik Ibrahim, Kabid Sapma MPC PP Pulau Taliabu.

Reklamasi pantai yang dilakukan oknum kontraktor raksasa secara diam-diam ini sudah menyelesaikan pekerjaan reklamasi dengan lebar 8 meter dan panjang 120 meter. Sayangnya, selama proses raklamasi pantai ini berjalan hingga selesai tidak satupun pemerintah daerah yang memberikan teguran terhadap oknum tersebut. 

Padahal dasar pelaksanaan kegiatan reklamasi pantai telah dijelas dalam undang-undang No 26 tahun 2007 tentan Penataan Ruang lanjutnya, diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai; Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang; Kemudian UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 

“Untuk itu, kami meminta kepada Polda Malut untuk segera melidik kasus dugaan pembangunan reklamasi pantai yang tidak memiliki Amdal dan izin lingkungan ini. Lebih parah lagi, pembangunan itu dibangun untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan public,” tegasnya. (cal/red)