WEDA-pm.com, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa pasang badan mendampingi sembilan karyawan tambang yang di-PHK secara sepihak.

sampaikan pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan.

Putra Sian Arimawa mengatakan sembilan orang perwakilan pekerja tersebut dipecat tanpa alasan oleh PT MAI (Mining Abadi Indonesia).

“Kami mendatangi kantor disnaker untuk mengajukan pengaduan,” katanya, Senin (17/3/2025).

Sian mengatakan para pekerja tersebut harus mendapatkan perhatian terutama keadilan.

Ia menyebut jika memang dalam PHK tersebut dikarenakan kesalahan para karyawan, paling tidak hak mereka harus terpenuhi.

Lanjutnya menyampaikan, Dinas Ketenagakerjaan Halteng akan memanggil pihak perusahaan untuk upaya mediasi.

Menurutnya pemberhentian karyawan itu bersifat subjektif. Artinya kata Sian, dari pihak perusahaan juga harus sampaikan indikator pemecatan sembilan karyawan.

Dirinya mencontohkan jika di perusahaan lain misalnya IWIP ada lembaran asesmen atau penilaian kinerja menjadi indikator pemecatan.

“Misalnya masalah disiplin dan lain-lain. Sehingga itu dibuka berarti di lihat di situ,” tandasnya.