poskomalut, Prof. O.C. Kaligis memohon agar segera dilakukan gelar perkara agar tidak terjadi tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhadap kliennya, PT Wana Kencana Mineral (WKM), selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Karena dari hasil penelitian di lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025, Gakkum Kehutanan, yang turun ke lapangan atas laporan PT WKM, menemukan bukti dan fakta bahwa ternyata yang melakukan penambangan liar nikel yakni PT Position.

Dijelaskan Kaligis, penambangan liar itu dilakukan dengan memasuki IUP PT Weda Bay Nikel (WBN), PT Pahala Milik Abadi dan PT WKM.

“Dan kesimpulan dari Gakkum Kehutanan adalah : PT Position harus dijadikan tersangka,” tegas Kaligis.

Tetapi bukannya PT Position yang dijadikan tersangka, sebaliknya di Bareskrim Polri, malah menerima laporan perusahaan tersebut yang diwakili Hari Aryanto Dharma Putra, yang melaporkan PT WKM melakukan kejahatan di IUP PT Positon.

“Jelas ini bertentangan dengan temuan Gakkum Kehutanan pada tanggal 29 April – 3 Mei 2025,” ujar Kaligis dalam rilis resmi yang diterima redaksi poskomalut.

Menurut Kaligis, bukannya Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di lapangan, justru dua karyawan dari perusahaan klinennya, yaitu Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dijadikan tersangka melalui proses kilat.

Dirinya menyinggung deretan direksi PT Position, ada nama Kiki Barki, yang keluarganya memang menguasai tambang nikel.

“Atas dasar itu, kami harapkan selaku kuasa PT WKM, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karyawan klien kami, mohon agar dilakukan gelar perkara,” beber Kaligis.

Lebih lanjut Kaligis mengaku melihat telah terjadi tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhadap kliennya. Kriminalisasi oleh penyidik, dilakukan dengan mempidanakan dua pegawai PT WKM. Mereka dituduh telah memasang patok di area IUP WKM sendiri.

“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh PT Position, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT Position, karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, yang dilakukan PT Position, di Halmahera Tengah.

“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP PT. Position telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” tandas pengacara kondang itu.

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa : ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT Position telah melakukan pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’.

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, di dapat data bahwa PT Position telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut : di dalam kawasan hutan IUP PT WKM sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT WBN, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan P. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT WKM, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 M? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar oleh PT. Position. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah PT Position, karena berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum, diperoleh fakta bahwa PT Position telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Dari kesimpulan Gakkum, Gakkum menetapkan bahwa PT Position yang seharusnya dijadikan tersangka,” cetus Kaligis.

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, Mabes Polri melalui Bareskrim Polri, tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik pemasangan patok oleh PT WKM, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengenyampingkan peranan PT Position, selaku pelaku penambang liar nikel.

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT WKM, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri, berlangsung kilat. Laporan Polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P. 21 (lengkap), pada tangga1 14 Juli 2025.

“Walaupun sudah P. 21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025, baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy Suryo,” ungkap Kaligis.

Mag Fir
Editor