TERNATE-pm.com, Polemik lahan melibatkan warga kelurahan Fitu dan pihak Universitas Muhammadiyan Maluku Utara (UMMU) yang sudan dimediasi pihak kepolisian sepertinya belum menumui kesepakatan.

Ini setelah adanya laporan oknum warga Fitu atas dugaan mafian tanah dilakukan pihak UMMU di Polda Maluku Utara.

Menanggapi tudingan itu, UMMU Ternate melalui Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaraan Pimpinana Wilayah Pemuda Muhammadiyah, (PWPM) Maluku Utara menegaskan, bakal meproses hukum oknum warga yang mengajukan laporan polisi.

“Kami bakal presur hingga ke jalur hukum terkait masalah ini, setelah mediasi ke Polres Ternate bersama dengan perwakilan dari warga Fitu pada Sabtu besok,” ucapnya.

Ia menyebut tudingan oknum warga Kelurahan Fitu itu tidak benar, karena saat ini pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat hak milik dan hak pakai.

“Kan lahan tersbut sertifikatnya atas nama Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara, yang dihabhakan oleh Pemda Halbar dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut pada 2002 dengan nomor sertifikst 004 dan 005 ,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mendesak Polres Ternate secepat mungkin tindak lanjut laporan UMMU Ternate beberapa bulan lalu terkait sengketa lahan.

“Kami mendesak Polres Ternate secepatnya menindaklanjuti laporan kami beberapa bulan lalu, sehingga persoalan ini secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Ismar mengatakan, pihaknya sudah memberikan sebagian lahan tersebut diperuntukkan tempat kuburan, sekitar 46 meter.

“Karena katakan dirperuntukan perkuburan, sehingga kami berikan sekitar 46 meter dari lahan itu untuk yang diinginkan, tetapi warga keluarahan Fitu melalui ibu lurah dan pak imam meminta satu hektar untuk lahan perkuburan. Sementara lahan yang dengan nomor sertifikatnya 005 tersebut hanya sekitar 1,3 hektar,” ujarnya.

“Kalau kami berikan satu hektar berarti Muhammdiayah tidak mendapatkan apa apa. Sementara kepentingan kampus juga ke depan masih diperhitungkan,” sambungnya.