TIDORE-PM.com, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore, untuk membebaskan penagihan retribusi (pajak) bagi para pedagang selama masa penanganan covid-19.
Hal ini disampaikan Wali Kota Capt H Ali Ibrahim, Senin ( 20/4), usai melakukan rapat video confrence bersama Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. “Saya sudah perintahkan Disperindagkop dan Bapenda untuk tidak menarik pajak bagi pedagang yang berjualan di pasar dalam Pulau Tidore sampai Oba, maupun pedagang yang berjualan di kawasan pantai Tugulufa selama penyebaran covid-19 alias corona ini masih berlangsung,’’kata Ali Ibrahim.
Alasan wali kota memberikan toleransi kepada para pedagang untuk tidak membayar pajak selama corona berlangsung, karena tidak ingin para pedagang semakin dipersulit dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang. “Biarkan mereka berkonsentrasi untuk berjualan memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari tanpa harus terbebani dengan tagihan pajak,” ucap Ali Ibrahim.
Kendati demikian, wali kota berharap para pedagang dapat melakukan aktivitas hanya sampai pada pukul 10.00 malam. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar bisa menghindari keramaian yang berpotensi adanya penyebaran covid-19.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan