TOBELO-pm.com, PT Nusah Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara (Halut) melalui vendor diduga belum membayar hak jasa Sopir Antar Jemput (Sopanjem) karyawan di lingkaran tambang.

Ketua Sopanjem PT NHM, Daud Yunus mempertanyakan, pembayaran hak sopir kepada pihak perusahaan.

Pasalnya, para sopir sudah melaksanakan pekerjaan atau tugas berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak vendor.

Daud menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja selama 120 hari, sudah seharusnya dapat dibarengi penyelesaikan hak mereka yang sudah 10 bulan tak dibayar.

Ia menyebut, pihak vendor seharusnya bertangungjawab, karena tugas para sopir mengantar dan jemput kariyawan PT NHM sudah terpenuhi.

“Yang kami tahu telah melaksanakan tanggung jawab dan harus dibayarkan,” tegasnya.

Daud menuturkan, apabila ada keterlambatan realisasi anggaran dari pihak peruasahaan kepada vendor, jangan dikaitkan dengan hak mereka.

“Kami hanya mengetahui bahwa menjadi tanggungjawab vendor untuk diselesaikan bukan pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak vendor ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dapat memberikan penjelasan terkait alasan belum direalisasikan upah para sopir.