JAILOLO-PM.com, Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II B Jailolo kembali mengusulkan 25 penguhuni Lapas ke Kementrian Hukum dan Hak asassi manusia (Kemenkum Ham), untuk mendapatkan remisi Natal. Dari 25 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal itu didominasi oleh napi yang terjerat kasus perlindungan anak.
“Usulanya sudah kita sampaikan beberapa waktu yang lalu,dan tinggal menungggu SK penetapan, dan nantinya diberikan kepada napi yang menerima remisi ditanggal 25 Desember nanti,”ungkap Kasubsi registrasi Walid Bahmid, Selasa(10/12/2019).
Dijelaskan, dari 25 napi yang diusulkan mendapat remisi Natal tersebut, 14 orang diusulkan mendapat remisi Natal pengurungan hukuman 15 hari, remisi satu bulan untuk 17 napi, serta usulan remisi satu bulan lima belas hari untuk empat orang.
“Yang diusulkan menerima remisi minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan keataas, serta berkelakuan baik, dari 25 napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut ada satu orang yang bakal mendapatkan pembebasan bersyarat,”terangnya.
Ditambahkan, secara keseluruhan jumlah napi penghuni lapas berjumlah 30 orang,sehingga dipastikan belum over kapasitas.(nox/red)