72,915 Warga Malut Belum Miliki KTP

KTP

SOFIFI-PM.com, Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Malut) harus lebih maksimal dalam pelayanan perekaman KTP elektornik, terutama delapan kabupaten kota, yakni Kota Ternate, Tidore Kepulauan (Tikep), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Selatan (Halsel), Kepulauan Sula (kepsul) dan Pulau Taliabu. Pasalnya, pada September 2020 mendatang, akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dinas Kependudukan dan
Cacatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat, sebanyak 72.915
warga Malut belum melakukan perekaman KTP elektronik, dari wajib KTP 899.353
orang.

Kabid Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Provinsi Malut   Iksan menyebutkan jumlah 72.915  warga yang belum melakukan perekaman KTP
el  tersebut  tersebar di 10 kabupaten kota. Kabupaten
Halmahera Barat (Halbar)   wajib KTP  el 
sebanyak 96.315 yang sudah perekaman 92.410 sedangkan yang belum
perekaman 3.905 orang.

Kabupaten Halmahera Tengah
(Halteng) wajib KTP 35.405, sudah perekaman 34.936, yang belum melakukan
perekaman 469. Kabupaten Halmahera Utara (Halut) wajib KTP 131.896, yang  sudah perekaman  122,687 dan belum perekaman 9,209 orang.

Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel) wajib KTP -el  171.279, yang
sudah perekaman  139.740 sedangkan belum
perekaman  31,539 orang. Kabupaten
Kepulauan Sula wajib KTP -el berjumlah 
76.225 sudah perekaman 71.810 dan belum perekaman 4.415 orang. Kabupaten
Halmahera  Timur (Haltim) wajib KTP
-el  69.750 sudah perekaman 66.239 dan
belum perekaman 3.511 orang.

Kabupaten Pulau Mortai
wajib KTP 47.668 sudah perekaman 46.597 dan belum perekaman 1.071 orang. Kota
Ternate wajib KTP  153.399 yang sudah
perekaman 141.414 dan belum perekaman 11.985 orang.

Kota Tidore Kepulauan
(Tikep) wajib KTP  80.454 sudah perekaman
74.940, sedangkan belum perekaman  5.514.
Dengan demikian maka wajib KTP di Malut 
899.353 yang sudah perekaman 
826.438 dan yang belum perekaman 72.915 orang  atau 92 persen.

Iksan menjelaskan, berdasarkan edaran Mendagri nomor :47113/6153 bahwa Penggunaan Blanko KTP-el diprioritaskan untuk   empat hal yakni  pertama, Mencetak Print Ready Record (PRR), Mencetak akibat perubahan elemen data, ketiga,  Mengganti yang hilang rusak akibat bencana. dan keempat Mengganti yang hilang atau rusak akibat bukan akibat bencana. "Penggunaan blangko diprioritaskan mendesak perekaman baru, maka rusak atau hilang pergantian data elemen diterbitkan Surat Keterangan (Suket). (iel/red)

Komentar

Loading...