TERNATE-PM.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M Zen A Karim menanggapi datar soal rencana dua paslon, M. Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-GASS) dan Paslon Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU) yang akan membawa hasil Pilwako Ternate ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Zen, soal penolakan dan upaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjadi hak masing-masing Paslon. Yang pastinya, kata dia, KPU sudah melaksanakan tahapan rekapitulasi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita sudah bekerja sesuai tahapan,” sebutnya.
Lanjut dia, mengenai tidak ditandatanganinya berita acara peleno rekapitulasi kata dia, itu tidak mempengaruhi sama sekali keputusan yang sudah disahkan. “Meski tidak ditandatangi, keputusan pleno rekapitulasi ini tetap sah,” tandasnya.
Diketahui, KPU menetapkan paslon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) sebagai peraih suara terbanyak yakni 28.022 suara.
Pada posisi kedua, ditempati paslon M. Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-GASS), yang memperoleh 26.307 suara. Disusul paslon Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU) memperoleh 19.942 suara dan posisi terakhir diisi paslon Yamin Tawary-Abdulah Taher (Yamin-ADA) memperoleh 18.980 suara. (agh/red)



Tinggalkan Balasan