WEDA-PM.com, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng), Iptu Risno Naser mengatakan, periode Januari hingga Desember 2021 tercatat 28 kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Halteng.
Menurut Kasat, dari 28 kasus tersebut, 13 kasus kecelakaan lalulintas diantaranya dialami karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
“Jadi, sepanjang tahun 2021 lakalantas di Halteng sebanyak 28 kasus, dari 28 itu 15 merupakan lakalantas yang melibatkan masyarakat umum, sedangkan 13 kasus lainya itu karyawan IWIP,”kata kasat Lantas Iptu Risno Naser, Rabu (16/2).
Yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas sebanyak 4 orang, 8 orang mengalami luka berat, dan 11 orang luka ringan.
“Tahun 2021 yang meninggal karena lakalantas itu ada 4 orang, 8 luka berat, dan 11 luka ringan,” jelasnya.
Karena itu, warga terutama karyawan IWIP diminta selalu berhati-hati dalam berkendara. Kasat juga mengimbau karyawan mengatur waktu dengan baik agar tidak terburu-buru di jalan.
“Harus atur waktu, supaya pergi kerja tidak terburu-buru. Karena kalau terburu pasti bawa kendaraan laju, dan ini yang sering menyebabkan kecelakaan,”imbuhnya.
Penyebab kecelakaan kata kasat, salah satunya adalah faktor kelalaian pengendara. Sebab, sering kali pengendara melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kadang tidak terkontrol saat ada hambatan di jalan.
“Jadi, harus hati-hati apalagi kondisi jalan di Halteng terutama jalan Weda-lelilef rawan kecelakaan,”ujarnya.(msj/red)


Tinggalkan Balasan