LABUHA-PM.com, PT. Indonesia Mas Mulia (PT.IMM) yang beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Informasi yang dihimpun, perusahaan milik Sarka Elajouw yang bergerak di bidang tambang emas ini sudah menerjunkan sejumlah alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan atau membongkar hutan dengan luas ratusan Hektar (Ha). Lusa wilayah IUP IMM sendiri sebesar 4. 800,00 Ha.

Padahal dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengisyaratkan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki IPPKH. Namun, sampai sejauh ini pihak PT. IMM belum mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menurut Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi menjelaskan, perusahaan sebelum beroperasi wajib mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Jika kata Fahrizal, perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH dan melakukan aktivitas pertambangan maka sudah tentu perusahaan itu melanggar aturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Prosedurnya pihak perusahaan mengajukan IPPKH ke pemerintah provinsi kemudian provinsi menindaklanjuti ke kementerian dan kementerian mengeluarkan rekomendasi IPPKH,” kata Fahrizal, Senin 18/7/2022.

Fahrizal menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pengurusan dokumen IPPKH dari PT. IMM. “Kalau pun mereka sudah mengajukan pasti kami sudah terima rekomendasi IPPKH dari kementerian. Tapi sampai sejauh ini belum ada IPPKH dari kementerian atas nama PT. IMM,” tuturnya.

Terpisah, Human Resources Development (HRD) PT IMM Iswan Abubakar dikonfirmasi PoskoMalut.com melalui pesan singkat WhatsApp masih berada di Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara dan enggan memberikan komentar, hanya di minta awak media untuk menunggu. (Bar/red)