LABUHA, PM.com, Camat Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan Rahmatulla Rasay membantah jika dirinya tidak mengetahui berapa besaran pungutan yang diajukan Panitia Hari Ulang Tahun 17 Agustus Tahun 2022.

Rahmatulla mengaku, Dirinya hanya ikut terlibat pada saat pembentukan Panitia 17 Agustus hanya saja, besaran anggaran yang dibebankan ke sejumlah pegawai dan pengusaha di Kecamatan itu tanpa sepengetahuannya.

“Pembutan RAB tidak sepengetahuan saya. mungkin itu panitia sudah yang buat. kalau saya itu bagimana cepat urus anggaran kecamatan karna ada ploting anggaran 17. Itu pihak panitia saja yang buat dan meminta tapi katanya bukan bersifat paksaan,” ungkap Camat melalui pesan WhatsApp. Kamis, (4/8).

Sementara, sambung Camat menuturkan, Dirinya baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kepulauan Joronga sehingga masih mengikuti mekanisme pemerintahan Camat dan Panitia 17 Agustus sebelumnya yang masih membebankan anggaran terhadap sejumlah pegawai dan pengusaha di Lingkungan Pemerintah Kecamatan.

Uniknya, ketika diminta data terkait nama-nama Panitia 17 Agustus yang dibentuknya. Ia Camat beralasan masih berkoordinasi dengan Panitia yang saat ini berada di Kecamatan. Padahal. Pada dokumen surat Panitia mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Kecamatan Kepulauan Joronga yang sudah barang tentu menjadi tanggung jawab Kepala Kewilayahan atau Camat.

Berikut jumlah Desa dan Juga Sekolah di Kecamatan Kepulauan Joronga diantaranya, 7 Desa, 7 Sekolah Dasar (SD) 1 MIS, 1 Madrasah Tsanawiyah (Mts) 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 1 Aliyah Alkhairat, 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) jika di totalkan ada 7 Kepala Desa, dan 19 Kepala Sekolah di masing-masing Wilayah Kecamatan Kepulauan Joronga.

Apabila besaran anggaran yang dibebankan ke masing-masing Kepala Desa, Kepala Sekolah dengan jumlah yang berfariasi maka, Ratusan Juta Rupiah menjadi sasaran pungli. Belum lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Honorer, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, BKKBN, dan sejumlah Pengusaha Lokal.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Halmahera Selatan Safri Nyong SH mengatakan, Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Safri Nyong.

Ia menambahkan, berdasarkan pasal di atas, maka pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal pemerasan dan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun.

Perbuatan Pungli juga disebutkan sebagai bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atas jabatannya.

Atas Perbuatan tersebut Sambung Safri Nyong, harus ada langkah hukum tegas yang di ambil oleh aparatut penegak. Apalagi sekarang sudah ada Tim Satgas Saber sebagaimana yang sudah di atur melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2.

“Pasal diatas menyebutkan tugas Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” tegasnya. (Bar/red)