LABUHA-pm.com, Memasuki akhir bulan kedelapan 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan tiga agenda penting yang dituangkan dalam rapat paripurna ke XX, masa persidangan kedua, Kamis (31/8/2023).

Tiga agenda penting tersebut yakni, penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS APBD-P, pembahasan Ranperda retribusi dan APBD pokok 2023.

Amatan poskomalut.com, paripurna dipimpin Wakil Ketua II, DPRD Halmahera Selatan, Muslim H Rakib di dampingi Wakil Ketua I, Umar H Soleman.

Sementara unsur pemerintah dihadiri Wakil Bupati Hasan, Ali Bassam Kasuba, Sekertaris Daerah Safiun Rajulan, staf ahli serta sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya.

Uniknya, dari 30 anggota DPRD Halmahera Selatan, hanya 17 yang menghadiri agenda penting tersebut. Meski begitu, paripurna resmi dibuka karena dianggap memenuhi kuorum.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan pendapat akhir bupati terhadap Ranperda pajak dan retribusi daerah.

Bassam mengatakan, secara konsep pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan wujud dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 13 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 yang mana secara umum ditegaskan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan kabupaten kota berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Sebagai instrumen kebijakan, peraturan daerah memiliki kedudukan yang sangat penting untuk dapat memberikan ruang hukum yang terbuka terhadap seluruh tata laksana kebijakan pemerintah daerah guna, mewujudkan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana cita-cita leluhur reformasi,” sebut Bassam, Kamis (31/8/2023).

Sambung wakil bupati, semangat yang mendasari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini adalah mendorong akselerasi pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

Untuk rancangan pendapatan asli daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 disepakati sebesar Rp197 milyar atau naik sebesar 16,57 persen jika dibandingkan dengan 2023 hanya sebesar Rp169 milyar, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp113 milyar.

Sementara, retribusi daerah kata Bassam, sebesar Rp43 milyar dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3 milyar. Untuk pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp39 milyar rupiah.

Pendapatan transfer juga disepakati sebesar Rp1,6 triliun atau naik sebesar 1,84 persen dari APBD 2023 yaitu Rp1,6 terdiri terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati sebesar Rp1,6 triliun dan pendapatan transfer antar pemerintah daerah sebesar Rp69 milyar.

“Target pendapatan transfer Pemerintah pusat tahun 2024 yang terdiri dari DAU, DBH, DAK, DID, dan Dana Desa disepakati menggunakan asumsi target pada APBD Pokok Tahun 2023,” tandasnya.

Untuk pendapatan lain daerah yang sah, tahun 2024 disepakati sebesar Rp5 milyar. Dengan demikian total pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2024 mendatang disepakati sebesar Rp1,8 atau naik sebesar 3,10 persen jika dibandingkan dengan APBD 2023.

Dari total belanja daerah pada rancangan APBD 2024 disepakati sebesar 1,8 triliun atau naik sebesar 5,34 persen dari APBD tahun 2023 yang dibagi pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan nelanja transfer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjaga agar APBD Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024 tetap stabil, disepakati terdapat surplus sebesar Rp4 milyar digunakan pada pengeluaran pembiayaan. Sementara penerimaan pembiayaan pada APBD anggaran 2024 dirancang nol rupiah.

Diketahui, Pemerintah Daerah sudah tidak lagi mengalokasikan pembayaran pokok hutang kepada PT SMI.