TERNATE-pm.com, Di Maluku Utara, mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy turut dipolisikan.

Lukman dilaporkan di Polda Maluku Utara (Malut) langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara, Jasri Usman.

Kedatangan Jasri Usman di SPKT Polda Malut didampingi Anggota Deprov terpilih, Muskin Amrin bersama kuasa hukum Rahim Yasim.

Sebelumnya, Lukman sudah dilaporkan DPP PKB di Bareskrim Polri.

Ketua DPW PKB Jasri Usman mengatakan, langkah hukum yang diambil, karena ada pihak diduga secara sengaja ingin memecah bela PKB.

“Kami laporkan Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah bela PKB,” kata Jasri di halaman Polda Malut, Kota Ternate, Rabu (7/8/2024).

Jasri menilai keterangan Lukman Edy di media yang menyebut PKB meninggalkan ulama, hanya sibuk mengurus keluarga dan lainnya sangat menyakiti hati kadar partai di Maluku Utara.

“Sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwewenang untuk menyilidiki, supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memeca bela PKB,” tuturnya.

Mantan Wakil Wali Kota Ternate itu menyebut ungkapan Edi merupakan fitnah. Dan, tidak wajar dilakukan orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan PKB.

Jasri berharap laporan resmi yang diajukan bisa ditindaklanjuti dengan menjerat Lukman sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Polda Malut bisa tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Senada, Rahim Yasin Kuasa Hukum PKB Malut juga berharap kepada Polda Malut bisa secepatnya menindaklanjut laporan tersebut, Lukman yang dinilai sudah mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar cepat ditangkap.

“Saya juga sama yang disampaikan pak ketua (Jasri) semoga pelaku cepat ditangkap,” singkatnya.