SOFIFI-pm.com, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Hi Amar Manaf menyebut tanggapan publik atas dugaan dukungan terhadap salah satu bakal calon wakil bupati di Morotai berlebihan.

Hi Amar Manaf menyatakan dirinya tidak dapat mengelak atas rasa bangganya jika ada salah satu pejabat di Kementrian Agama  maju bertarung di Pilkada Morotai.

Semula, dirinya menerima kabar ada niatan dari Qubais Baba akan bertarung di Pilkada Morotai satu tahun lalu. Amar Manaf lantas mengambil kebijkan mengembalikan Qubais Baba ke Morotai, agar mempermudah urusan pencalonannya.

Kakanwil menyatakan ungkapan rasa bangga tersebut tidak memuat kepentingan politik, namun salah ditafsir.

Pada kesempatan itu dirinya mengaku berbicara mengenai harga diri sebagai pejabat di Kementrian Agama.

Artinya, kata Amar, silahkan para elit bertarung mendapatkan dukungan rakyat. Tapi, bagi rakyat termasuk Kementrian Agama bagian dari warga Maluku Utara diminta tidak salah menentukan pilihan, agar marwah lembaga tetap terjaga.

“Ini sebuah harga diri, karena kapan salah menentukan masa depan daerah, harga diri akan jatuh,” ungkapnya saat ditemui poskomalut.com, beberapa waktu lalu di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Kakanwil kemudian menyinnggung kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Kasus AGK ngo (kalian) malu ka (atau) tarada (tidak),” tanya Amar ke wartawan sembari menuturkan “Sebab itu, kita semua punya kewajiban mendorong Pemilukada ini harus berkualitas. Salah satu ciri berkualitas menurut saya, harus memutuskan pemimpin ke depan itu yang benar. Supaya harga diri tetap terpelihara,”.

Ditanya figur yang tepat bagi dirinya, Amar langsung menimpal dengan mengetakan, hal itu merupakan pilihan objektif dari masyarakat.

Terpisah, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil penelusuran dari Bawaslu Morotai.

Rusli menyebut Baswslu Malut memberi warning tegas ke Kakanwil Amar Manaf, karena mengenai netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) yang wajib diawasi ketat.

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ASN ni kan sejauh ini paling terbanyak. Di beberapa kesempatan kami selalu sampaikan ke jajaran mengenai pencegahan dan penindakan pelanggaran ASN,” ungkap Rusli kepada poskomalut.com di Ternate, Minggu 19 Agustus 2024.

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate itu menyebut, dua sanksi yang dapat dijerat Kakanwil Kemenag Malut jika terbukti melalukan pelanggaran neteralitas ASN.

Pertama, sanksi kategori pelanggaran lainnya yang merupakan wewenang KASN. Kedua, Sanksi pidana dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar ketentuaan pemilu, misalnya keputusan atau tindakan mengarah pada sesuatu yang menguntungkan bahkan merugikan pasangan calon tertentu.