LABUHA-pm.com, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) mengofirmasi pembentukan koperasi desa (kopdes) Merah Putih.

Menurut data Diskoperindag, baru 105 dari total 249 desa di Halmahera Selatan ajukan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag, Jabir M. Jafar menyatakan, 105 desa tersebut sudah mengajukan berita acara pembentukan pengurus koperasi. Sementara, 144 desa lainnya belum ajukan berita acara.

Jabir menyebut terdapat 52 dokumen desa saat ini sudah diserahkan ke notaris untuk pembuatan akta koperasi dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hak Asasi Manusia.

“Data valid terkait Kopdes Merah Putih hanya bisa diketahui setelah nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang tertera dalam SK Kemenkum keluar,” ungkapnya saat ditemui poskomalut di Labuha, Senin (2/6/2025) .

Menurutnya, penomoran AHU penting, karena data tersebut secara otomatis terdaftar Online Data Sistem (ODS) yang terhubung langsung dengan Kementerian Koperasi dan Kementrian HAM.

Lebih lanjut Jabir menyampaikan batas pengajuan pembentukan koperasi sampai 30 Mei, namun ada kebijakan Pemerintah Pusat terkait perpanjang waktu sampai Juni 2025.

Ia menuturkan, ini disebabkan adanya beberapa tahap, yakni pembentukan, launching, pengembangan hingga evaluasi.

“Kami menargetkan proses pembentukan ini bisa secepat rampung, sehingga bisa diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Kami berharap semua kepala desa di Halsel bisa memfasilitasi pembentukan pengurus kopdes supaya secepatnya diajukan ke dinas dan notaris,” pintanya.