poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menggelar paripurna Ke-34 masa sidang ke-III terkait pengambilan keputusan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD 2025-2029.
Paripurna berlangsung di Gedung Paripurna Saruma DPRD, dihadiri seluruh unsur Forkopimda Halsel, Selasa (5/8/2025).
Ketua DPRD Hj. Salma Samad memimpin paripurna didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadila Mahmud.
Hj. Salma Samad menekankan bahwa pengesahan dokumen RPJMD menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
RPJMD juga merupaka acuan utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan yang terukur, berdampak langsung terkait peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
“Dengan disahkannya RPJMD ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman utama dalam penyusunan program-programnya,” tutur Ketua DPRD.
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menjelaskan secara singkat mengenai paripurna RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan 2025-2029.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Lebih lanjut Bassam menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, juga dijelaskan bahwa RPJMD bukan hanya penjabaran dari visi—misi kepala daerah terpilih tapi mencakup berbagai aspek penting antara lain:
Arah kebijakan pembangunan tujuan dan sasaran pembangunan daerah indikator kinerja utama
strategi pencapaian, serta kerangka pendanaan jangka menengah untuk lima tahun ke depan.
“Dokumen RPJMD Ini memiliki hubungan dengan RPJMN 2025-2029 dan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia. Dokumen ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan rencana strategis organisasi perangkat daerah 2025-2029,” ucanya.
Dalam penyusunan RPJMD dan Renstra OPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025-2029 lanjut Bassam, dilakukan sinergitas untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah.
Terutama meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat.
Bassam menyatakan, sebelum sampai ke proses tahapan penetapan Perda RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 yang dilaksanakan hari ini dalam penyusunannya telah melalui 12 langkah tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahapan itu melibatkan berbagai unsur kepentingan melalui forum konsultasi publik, konsultasi ke Bappeda Provinsi Maluku Utara, musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan melakukan harmonisasi Ranperda melalui kantor wilayah Kementerian Hukum serta pembahasan intensif bersama pansus DPRD Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Bassam.
“Semua ini dilakukan demi memastikan RPJMD ini berpihak kepada kepentingan masyarakat dan menjawab tantangan masa depan masyarakat dan daerah,” sambungnya.
Ia menegaskan, dokumen RPJMD ini sebagai arah dan kompas pembangunan selama lima tahun dengan visi “Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan Yang Adil, Maju, Dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim Dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah”.
Bassam juga menekankan bahwa, semuanya ini didorong dengan sumber daya manusia handal dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta pemenuhan pelayanan publik, pelayanan dasar yang merata dan terjangkau.
“Kesemuanya ini didorong dengan sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta pemenuhan pelayanan publik, pelayanan dasar yang merata dan terjangkau,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan