poskomalut, Di tengah teriakan efisiensi, Dinas Kesehatan Kota Ternate justru menganggarkan Rp7,48 miliar untuk biaya perjalanan dinas.
Ongkos “baronda” ini nyaris sembilan kali lipat dari proyek pemeliharaan Masjid Al Munawwar tahun ini, Rp785 juta sekian.
Ketua Lembaga Mitra Publik (LPM) Maluku Utara Yuslan Gani menilai, angka ini sangat fantastis dan memboros anggaran.
“Sudah pasti output dari belanja ini tidak menyentuh dan memberi efek positif ke masyarakat,” jelas Yuslan ketika dimintai pendapat, Minggu, 26 April 2026.
Yuslan mengatakan, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp7,484 miliar rupiah ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Anggaran itu diperuntukkan untuk 44 kali perjalanan dinas dalam dan di luar daerah.
Rincian data tersebut terbagi sembilan kali perjalanan dinas (perjadin) biasa, 24 kali perjadin dalam kota, lima kali perjadin paket meeting dalam kota, satu kali perjadin paket meeting luar kota, empat kali perjadin tetap, dan satu kali perjalanan dinas dalam kota untuk pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
“Semua item perjalanan dinas dikelola pake skema atau metode swakelola. 44 kali perjadin menurut saya tidak masuk akal. Memang pemerintah kota ini suka kase abis doi di hal-hal yang tara maso akal,” katanya.
“Di tengah masyarakat Kota Ternate butuh pemenuhan infrastruktur dasar, pemkot beralasan efisiensi. Tapi biaya perjalanan dinas nilainya sampe miliaran rupiah. Coba cek saja, anggaran di sekretariat daerah, pasti miliaran juga. Jangankan itu, biaya open house wali kota, wakil wali kota deng sekda saja puluhan hingga bahkan ratusan juta dari APBD,” sambungnya.
Yuslan mempertanyakan efektifitas dan relevansi perjalanan dinas di tengah kebijakan penambahan 20 persen efisiensi anggaran.
Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Ternate harusnya memangkas ongkos perjadin sebagai langkah penghematan.
“Belanja perjadin inikan masuk daftar pangkas anggaran seremoni, karena dianggap pemborosan. Daripada terkesan cuma “baronda” dan buang-buang doi, baiknya dialihkan ke item lain yang lebih prioritas dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Ternate,” ujarnya.
Yuslan menambahkan, alokasi belanja operasional pada Dinas Kesehatan Kota Ternate disinyalir tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) atau Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 17.1 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Peraturan yang diundangkan 28 Juni 2024 ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Standar ini mencakup batas tertinggi biaya, salah satunya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas.
“Ketidaksesuaian antara SBM dan SSH ini kalau benar, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Kelebihan pembayaran dan kurang bukti akan menjadi temuan BPK nanti, saya yakin itu,” terangnya.
Jadi Ladang Cuan
Yuslan menilai, model penganggaran Pemerintah Kota Ternate yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bobroknya perencanaan dan tidak memprioritaskan keberpihakan pada kebutuhan rill masyarakat.
Menurutnya, ego sektoral dan hubungan politik yang kuat kerap menjadi alasan.
“Di perwali tentang standar harga satuan tahun anggaran 2025 item-itemnyd diatur, terutama uang repsentasi. Per delapan jam itu hanya diterima 75 ribu rupiah untuk pejabat eselon II,” sebutnya.
“Pola-pola inikan bukan lagi rahasia umum. Biasanya, penganggaran semacam ini jadi ladang bisnis dan menguntungkan satu pihak, ya kita menduga saja. Ya sapa tahu anggaran perjadin sebesar itu sebagian peruntukkan tidak sesuai,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Fathiyah Suma memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Nanti dirilis ya. Masih giat,” singkatnya, Selasa (28/4/2026).


Tinggalkan Balasan