poskomalut, Kasus pembunuhan CLK alias Santi (18) di Desa Wari, Tobelo, Halmahera Utara, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo.
Kasi Pidum Kejari Halut, Dewi Athira Aksan mengatakan, bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan tahap II pada Jumat (24/4/2026).
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni AW alias Andre (20), RJ alias Fai (19), dan Iskandi alias Kandi (22).
“Penyidik Polres Halut sudah nyatakan lengkap tahap II. Jaksa akan tetapkan jadwal sidang perdana di PN Tobelo pada Senin, 18 Mei 2026 pekan depan,” kata Dewi, Rabu (13/5/2026).
Diktehui, Santi ditemukan meninggal dalam kondisi terbungkus karung di bawah jembatan Desa Wari pada 25 Desember 2025, setelah dilaporkan hilang sejak 14 Desember.
Polres Halut lakukan rekonstruksi 36 reka dan tetapkan tetapkan tersangka. Kasus ini jadi perhatian publik karena tindakan kejahatan dinilai kejam dan tidak bermoral.


Tinggalkan Balasan