poskomalut, Kasus pembunuhan Santi resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Senin (18/5/2026).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Utara).

Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah korban dilaporkan hilang pada 14 Desember 2025.

Santi ditemukan meninggal pada 25 Desember 2025 di Desa Wari, Kecamatan Tobelo. Penanganan perkara sudah berjalan sekitar enam bulan.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Halut mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga rekonstruksi.

Seluruh dokumen dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo.

Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Johandi Yens A Laazar membenarkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini.

Tiga tersangka dihadirkan: WA alias Andre (20), RJ alias Fai (19), dan Iskandi alias Kandi (22).

Johandi menjelaskan, tersangka utama Andre dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer, dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Sementara tersangka RJ dan Kandi dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan jenazah korban.

“Saat ini kami menunggu pembacaan dakwaan. Jika ada eksepsi, maka akan dilanjutkan sidang eksepsi. Jika tidak, kami akan siapkan saksi untuk pemeriksaan,” kata Johandi di PN Tobelo.

Ia menambahkan, proses persidangan masih panjang. Setelah tahap dakwaan, agenda selanjutnya eksepsi, pemeriksaan saksi dari jaksa, terdakwa, dan saksi meringankan.

Mag Fir
Editor