poskomalut, M. Bahtiar Husni meminta Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri menahan tersangka kasus persetubuhan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan 16 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahtiar menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka, mengingat perkara tersebut merupakan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Kasus ini melibatkan 16 orang yang terjadi sekitar satu tahun lebih. Anehnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara delapan orang lainnya baru direncanakan dilimpahkan ke jaksa,” ujar Bahtiar, Jumat (10/7/2026).

Ia mempertanyakan kinerja penyidik yang membiarkan para pelaku untuk tidak ditahan.

Ia juga meminta dua institusi tersebut menangani perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

Bahtiar menyampaikan, penahanan para tersangka penting untuk menjamin kelancaran proses hukum, mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

“Bahkan penahanan tersangka juga akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban beserta keluarganya,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan tak merespons pesan konfirmasi awak media.

Sekadar informasi, dari 16 tersangka, tiga di antaranya kepala sekolah, guru dan ayah angkat korban.

Inisial 16 pelaku tersangka: HA alias Hamza, YA alias Yeni Arif, Fardi Guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal Balatu, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.

Akibat perbuatan para pelaku, korban yang masih di bawah umur (14) hamil dan melahirkan seorang putra, kini sudah berusia satu tahun lebih. Hari kelahirannya bertepatan dengan HUT Bhayangkara, pada 1 Juli kemarin 2025.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak 2 Maret 2025, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/1VI2025/SPKT.

Mag Fir
Editor