poskomalut, Dua Oknum debt collector di Kota Ternate dilaporkan ke Polsek Ternate Utara atas dugaan tindak pidana perampasan aset.
Aduan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima laporan nomor: STPL 11401 VI/2026/SPKT Sek Utara.
Dua oknum debt collector berinsial S alias Sam dan A alias Ari. Ini disampaikan Sofyan Djen dan Mario Iskandar Syam, kuasa hukum korban, Herlina Maturbongs kepada poskomalut, Sabtu (15/8/2026).
“Kejadian itu pada 12 Juni 2026. Saat itu dua Sam dan Ari mendatangi rumah klein kami tapi tidak ketemu, karena posisi Erlina lagi sakit dan berobat di Jakarta,” jelas Sofyan.
Karena tidak berhasil temui korban, kata Sofyan, kedua pelaku kemudian temui sopir yang lagi mengendarai mobil Erlina dan langsung merampas mobil tersebut secara paksa, kemudian dibawakan ke kantor BFI.
“Alasan mobil itu diambil, karena belum menyetor tunggakan kurang lebih dua bulan,” terangnya.
Lanjut Sofyan, kleinnya langsung konfirmasi kepada debt collector untuk membayar tunggakan.
“Namun, alasan mereka sudah tidak bisa dibayar, karena sistem pembayaran sudah ditutup. Kalaupun korban mau mengambil unit harus membayar lunas dalam artian 10 bulan setoran,” katanya.
Diminta membayar angsuran 10 bulan terakhir, Sofyan mengatakan, kleinnya tidak cukup uang untuk membayar semua angsuran. Kliennya hanya bisa saja membayar tiga atau empat bulan angsuran, tapi mereka bersikeras tidak menerima.
Atas dasar itu Erlina langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Ternate Utara.
“Pada saat laporan Erlina belum ada pendampingan pengacara dan nampakmya agak lambat penanganan perkara ini,” tandasnya.
Ia bahkan mengakui, penyidik Polsek Ternate Utara sudah meminta keterangan kepada kleinnya dan sopir Herlina.
Sofyan menerangkan, kleinnya memiliki etikad baik datang di kantor untuk melunasi angsuran, tapi mereka beralasan bahwa tidak ada lagi pembayaran, karena sistem penyetoran sudah ditutup perusahan.
“Kami melihat kasus ini adalah kasus perempasan aset milik korban dan penarikan itu sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Selain itu Sofyan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi pihak BFI.
Namun, seolah-olah kleinnya menyalahi ketentuan atau perjanjian dengan BFI. Bahkan, ia mempertanyakan apakah pihak BFI sudah membuat gugatan wanprestasi kalau memang kleinnya melanggar perjanjian.
Ia juga menuturkan, sampai saat ini kliennya belum mengetahui keberadaan mobil yang sudah ditarik paksa. Pihak BFI beralibi bahwa unit disimpan di gudang dan sudah masuk daftar lelang.
“Kami meminta pihak BFI jangan dulu melakukan pelelangan mobil milik Herlina, karena korban punya etikad baik untuk melunasi,” cetusnya.
Sofyan juga meminta Polsek Ternate segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimimtai pertanggungjawab hukum.
“Kami mendesak Polsek Ternate Utara agar secepatnya memproses laporan tersebut karena ini sangat merugikan terhadap klein kami,” pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi dikonfirmasi menyatakan, laporan tersebut sudah diterima unit Reskrim untuk ditindaklanjuti.
“Sudah di Unit Reskrim dan sementara lidik lengkapi untuk bisa naik sidik,” kata AKP Rusli.
Ia mengaku, pihak terlapor sudah dua kali diundang untuk dimintai klarifikasi tapi tidak hadir.
“Untuk pihak terlalpor sudah diundang dua kali tapi tidak datang, nanti kami undang lagi, karena proses laporan ini tetap berjalan,” pungkasnya.
Terpisah, awak media masih dalam upaya mendapat keterangan dua oknum penagih tersebut.





Tinggalkan Balasan