poskomalut, Kontraktor PT Alfian Putra Mandiri, Husen Bangsa angkat bicara ihwal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara pada pekerjaan pembangunan jalan jembatan ruas Wayatim-Wayaua.
Husen mengungkapkan, menyangkut kewajiban terhadap pekerjaan tersebut Pemerintah Provinsi Maluku masih berhutang kepada mereka sebagai pihak ketiga sebesar Rp3 miliar.
Utang tersebut tak kunjung dibayar sampai tahun anggaran 2026, meski proyek yang dianggarkan melalui skema multiyears tersebut selesaikan dikerjakan.
“Pemprov Maluku Utara bautang (berhutang). Saya berani bertanggungjawab dengan bahasa saya ini, bahwa Pemprov masih bautang di kitorang (kami),” tegasnya kepada poskomalut, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia menerangkan, terkait temuan BPK tersebut, sudah ada kesepakatan yang mengikat, bahwa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp435.076.089.00, akan dipotong atau dikurangi dari utang pekerjaan yang belum dibayar pemerintah.
Husen mengaku dirinya yang bertanda tangan langsung atas kesepakatan tersebut, juga PPK, bendahara PUPR, dan disaksikan pihak BPK.
“Saya tanda tangan kesepakatan itu. Bersama PPK, bendahara di hadapan orang BPK,” cetusnya.
Perlu diketahui, item pekerjaan yang ditangani PT Alfian Putra Mandiri meliputi jalan sepanjang 7 km, 12 deker serta dua jembatan.
Lokasi proyek di Kabupaten Halmahera Selatan, sumber pendanaan proyek dari APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara 2025 dan 2026 atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terdapat temuan enam paket pekerjaan konstruksi melekat di PUPR Maluku Utara kekurangan volume.
Temuan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2026 tertanggal 22 Desember 2025.
Temuan ini kembali termuat dalam LHP BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 karena belum ditindaklanuti.
Enam proyek yang kualitasnya kurang tersebut adalah pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi, jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo, jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua.
Berikutnya jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea, jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam, dan pekerjaan jalan jembatan ruas Kao-Toliwang.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran atau LRA 2025 mengalokasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp192.786.042.592,00, dengan realisasi sebesar Rp169.403.595.057,00 atau 87,42 persen dari total pagu anggaran.
BPK melakukan uji petik terhadap enam paket pekerjaan konstruksi dengan total nilai kontrak Rp99.378.214.908,00 1.047.680.000.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran fisik di lapangan serta analisis dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan enam paket yang diuji ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.167.902.021,31. Seluruh nilai pekerjaan belum selesai ditindaklanjuti kepada penyedia jasa.
BPK menilai kurang volume tersebut mengakibatkan potensi kelebihan bayar sebesar Rp1.070.416.194,00.
Menurut BPK, kelebihan bayar karena pejabat pembuat komitmen kurang cermat dalam memastikan volume masing-masing proyek yang diuji.



Tinggalkan Balasan