poskomalut, Dugaan praktik suap dalam proses penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang kembali mencuat di Maluku Utara.

Kali ini, sorotan diarahkan kepada PT Harum Sukses Mining (PT HSM), perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara Jakarta (Formalintang Malut-Jakarta) menduga terdapat aliran uang senilai Rp10 miliar kepada oknum pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara berinisial W.

Dugaan tersebut disampaikan Korlap Formalintang Malut-Jakarta, Rizal Damola, saat aksi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Rizal, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan dokumen RKAB PT HSM untuk periode 2024–2026.

“Dugaan ini perlu ditelusuri secara serius karena berkaitan dengan proses penerbitan RKAB dan sejumlah dokumen pendukungnya,” kata Rizal.

Ia bahkan menuding terdapat sejumlah dokumen yang diduga bermasalah dalam proses pengajuan RKAB PT HSM.

Di antaranya, data eksplorasi yang disebut diduga fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang, pengajuan AMDAL eksplorasi yang dinilai tidak sesuai, hingga dokumen IPPKH yang dipersoalkan.

Formalintang menduga persoalan tersebut bukan sekadar administrasi. Mereka mengaitkannya dengan kepentingan transaksi saham PT HSM.

Rizal menyebut manipulasi dokumen diduga dilakukan untuk mendukung proses penjualan saham Direktur Utama PT HSM, Rudiyanto Limantara, kepada Direktur Utama CNGR, Liao Hengxing.

Menurut dia, keberadaan RKAB yang berlaku selama tiga tahun dapat meningkatkan nilai perusahaan tambang, sehingga dokumen tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam transaksi saham.

Atas dasar itu, Formalintang menduga persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di balik proses penerbitan RKAB dan transaksi saham tersebut.

PT Harum Sukses Mining diketahui merupakan bagian dari kelompok usaha PT Harum Energy Tbk. Karena itu, Rizal menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri sejauh mana jajaran perusahaan induk mengetahui maupun terlibat dalam proses yang dipersoalkan tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih sebatas klaim dan dugaan yang disampaikan Formalintang. Belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan suap Rp10 miliar maupun manipulasi dokumen tersebut telah terbukti.

Dalam aksi di depan kantor pusat PT Harum Energy Tbk di Gedung Deutsche Bank, Lantai 9, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Formalintang Malut-Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi dan mencabut IUP PT HSM apabila terbukti melakukan pelanggaran atau beroperasi secara ilegal.

Kedua, mereka meminta PT HSM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan apabila ditemukan pelanggaran hukum dan segera meninggalkan wilayah Halmahera Tengah.

Ketiga, Formalintang mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan suap senilai Rp10 miliar yang disebut melibatkan Direktur Utama PT HSM dan oknum berinisial W di Dinas ESDM Maluku Utara.

Keempat, mereka meminta KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Harum Energy untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan induk dalam perkara tersebut.

Sementara, Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Abdul Karim Usman, telah dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (2/9/2026) enggan merespons.

poskomalut dalam upaya mendapat keterangan pihak lain; PT Harum Sukses Mining atas dugaan tersebut.

Keterangan dari pihak Dinas ESDM Maluku Utara dan PT HSM diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Mag Fir
Editor