poskomalut, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate.
Jabatan terkahir Abdullah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi, yakni staf khusus Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan senilai Rp2,92 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan penahanan tersebut.
“Abdullah Assagaf sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan,” kata Sabar dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Proyek yang dikerjakan pada 2021, memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada Desember di tahun itu.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik pekerjaan ketika masa kontrak berakhir disebut baru mencapai sekitar 46,48 persen.
Meski pekerjaan fisik belum mencapai separuh, administrasi proyek diduga mencatat pekerjaan seolah-olah tuntas 100 persen.
Pembayaran proyek hampir Rp2,57 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp779,5 juta.
Kejari Tidore Kepulauan menetapkan Abdullah bersama salah satu dari pihak swasta berinisial MS sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersesbut.



Tinggalkan Balasan