poskomalut, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo jatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Andre Wamrau, terdakwa dalam kasus pembunuhan Santi, 18 tahun, warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Tobelo dalam persidangan, Rabu (9/9/2026). Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Majelis hakim yang diketuai Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, bersama hakim anggota Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haikal, menyatakan Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban CLK alias Santi.

Amar putusan dibacakan di hadapan terdakwa dan pihak-pihak terkait dalam persidangan.

Perkara ini sebelumnya menggemparkan masyarakat Halmahera Utara. Santi sempat dinyatakan hilang pada pertengahan Desember 2025. Keluarga kemudian melakukan pencarian setelah korban tidak kunjung ditemukan.

Pencarian itu akhirnya berujung pada temuan tragis. Pada 25 Desember 2025, jasad Santi ditemukan di bawah Jembatan Desa Wari. Kondisinya telah menjadi kerangka dan dibungkus menggunakan karung.

Temuan tersebut kemudian membuka tabir dugaan pembunuhan yang menyeret Andre bersama dua orang lainnya ke proses hukum.

Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi kepolisian, kasus tersebut diduga bermula dari persoalan pribadi dan kecemburuan.

Setelah korban meninggal, Andre disebut melibatkan dua rekannya untuk membantu menyembunyikan dan membuang jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

Kuasa hukum Andre, Viktor Gagaly, membenarkan vonis 19 tahun penjara tersebut.

Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan masih pertimbangkan upaya banding, sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima putusan.

“Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukum menerima,” kata Viktor.

Dalam perkara ini, Andre didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP.

Sementara dua terdakwa lainnya didakwa menggunakan Pasal 181 KUHP terkait dugaan peran mereka dalam menyembunyikan dan membuang jasad korban.

Mag Fir
Editor