poskomalut, Dua tersangka perkara konflik antardesa Banemo dan Sibenpopo, Patani Barat, Halmahera Tengah menyerahkan diri ke polisi.
Sebelumnya, operasi penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tersebut telah mengamankan lima orang dari delapan tersangka.
Lima tersangka tersangka tersebut masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU, diamankan pada Kamis 24 September 2026.
Sementara dua tersangka yang menyerahkan di pada Senin (28/92/2026) inisial RT dan JS. Satu tersangka FOM masih buron.
RT dan JS menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela kepada Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum.
Kapolda Maluku Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka.
Juga kepada pihak yang membantu, sehingga proses penyerahan diri tersebut berlangsung aman dan kondusif.
“Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabid Humas.
Polda Maluku Utara menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
Polda Malut juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kabid Humas menambahkan, Polda Malut mengajak seluruh masyarakat, lintas tokoh serta seluruh pihak bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.
“Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan