poskomalut, Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar kembali menjadi sorotan.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memperjelas perkembangan penanganan kasus tersebut yang telah bergulir sejak 2025.
Hairun meminta penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah saksi, tetapi harus dituntaskan untuk memastikan apakah persoalan dalam pencairan dana tersebut sebatas kesalahan administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Hairun kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2023 Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Kasus ini kemudian ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara setelah menjadi perhatian publik. Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk bendahara pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate.
Hairun menyoroti mekanisme pencairan bansos yang dinilai perlu didalami penyidik. Berdasarkan LHP BPK tahun 2024, terdapat pencairan dana yang disebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Salah satu ketentuan yang disoroti yakni Pasal 49 ayat (1) Perwali tersebut, yang mengatur bahwa bantuan sosial berupa uang dicairkan secara langsung ke rekening bank penerima.
“Mestinya berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bansos, pencairannya dilakukan secara langsung ke rekening bank penerima. Tidak boleh dicairkan ke rekening siapa pun,” ujar Hairun.
Menurut dia, apabila dalam praktiknya pencairan dilakukan melalui rekening pihak lain, secara bertahap, atau dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sebab, kata dia, penyidik perlu memastikan apakah ketidaksesuaian tersebut hanya merupakan persoalan administratif atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara.
“Kalau ternyata pada proses pencairan itu tidak sesuai dengan Perwali, maka potensi terjadinya tindak pidana korupsi perlu didalami,” tandasnya.
Hairun juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Pasal itu jelas mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Karena itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Namun demikian, Hairun menegaskan bahwa temuan administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pembuktian unsur pidana dan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti.
“Maka perlu saya tegaskan bahwa dengan adanya LHP BPK, menjadi penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga ikut terlibat dalam proses pencairan tersebut,” katanya.
Hairun juga menanggapi informasi mengenai pemeriksaan dua orang saksi dari Sekretariat Daerah Kota Ternate, termasuk bendahara pengeluaran.
Ia menilai pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada dua saksi apabila penyidik menemukan informasi atau indikasi yang mengarah kepada pihak lain.
“Saya kira Polda harus memeriksa semua pihak yang diduga ikut terlibat. Kalau Polda telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Ternate, maka penjadwalan itu harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” cetusnya.
Menurut Hairun, seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Hal itu penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang dilindungi maupun dikriminalisasi.
“Ini masih bersifat dugaan. Bagi pihak-pihak yang diperiksa juga tidak perlu merasa takut sepanjang prosedur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” bebernya.
Ia menegaskan, tindakan administrasi maupun proses pencairan dana pada prinsipnya sah apabila dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur yang berindikasi pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar untuk melakukan pendalaman.
“Tindakan administrasi dan pencairan yang dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sah-sah saja. Tetapi sepanjang pencairan itu tidak sesuai prosedur hukum, maka APH harus segera melakukan penelusuran,” ujarnya.
Hairun mengatakan, penyelidikan harus diarahkan untuk memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pengusulan, pencairan hingga penggunaan dana bansos tersebut.
“Kalau LHP BPK ini tidak berhenti sampai pada temuan yang bersifat insprosedural, tetapi kemudian ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, maka Polda wajib menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut,” katanya.
Ia berharap apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka segera dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sehingga ada kepastian hukum dan keadilan. Publik Maluku Utara, khususnya masyarakat Kota Ternate, berharap proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan