poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menetapkan mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli tahun 2022 berinisial NAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Haltim.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli, serta pengumpulan barang bukti yang relevan,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK Puskesmas Perawatan Buli Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Dana tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.660.060.000, dengan realisasi mencapai Rp1.421.097.670.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan.
Juga pembayaran yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta praktik meminjam nama pelaksana kegiatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.
Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsidair.
Firdaus menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan