AGK Beri Sinyal Jabatan Sekprov Diisi Pejabat Kemendagri

SOFIFI-PM.com, Usulan Sekprov definitif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut pada akhir Oktober lalu belum direspon oleh Kemendagri. Disisi lain, masa jabatan Plt Sekprov Malut Bambang Hermawan akan berakhir di bulan November ini.
Gubernur
Abdul Gani Kasuba yang diwawancarai
wartawan
usai kegiatan pengukuhan Sibua
Lamo
di Duafa Center Jumat (15/11) pekan kemarin, member sinyal jabatan sekprov Malut
diisi oleh pejabat dari Kemendagri. “Kalau bulan November ini belum ada Sekrpov
definitive maka pemerintah provinsi malut dalam waktu
dekat akan berkoordinasi dengan kementerian,
guna dapat mengisi kekosongan jabatan sekda. sebab jabatan sekda
definitif juga belum ada.
Saya
akan berkoordinasi dengan kemendagri
untuk
penunjukan plt sekda yang itu dari kemendagri langsung,” ungkap gubernur.
Penjabat Sekda Malut Bambang
Hermawan kepada wartwan via handphone
Minggu (17/11) mengatakan sampai sekarang belum ada sekda definitif. Apabila sudah ada, maka
akan ada
serah terima jabatan pejabat sekda ke jabatan definitif sekda Malut. “Kan belum ada sekda
definitif dan itu saya masih menjabat penjabat sekda hingga menunggu sekda
definitive,”
katanya.
Bambang Hermawan diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekprov, pada awal April 2019 yang lalu, guna mengisi kekosongan jabatan pasca pelepasan Sekprov Muabdin Hi.Radjab karena telah memasuki masa Purna Bhakti. Pelantikan Bambang Hermawan sebagai Sekprov Maluku Utara ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/JPTM/73/2019 Tanggal 24 April 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, sebagai tindaklanjut dari Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Tertanggal 18 April 2019, Nomor: X.821.2/34/SJ. (ieL/red)
Komentar