SOFIFI-PM.com, Usulan Sekprov definitif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut pada akhir Oktober lalu belum direspon oleh Kemendagri. Disisi lain, masa jabatan Plt Sekprov Malut Bambang Hermawan akan berakhir di bulan November ini. 

Gubernur Abdul Gani Kasuba yang diwawancarai wartawan usai kegiatan pengukuhan Sibua Lamo di Duafa Center Jumat (15/11) pekan kemarin, member sinyal jabatan sekprov Malut diisi oleh pejabat dari Kemendagri. “Kalau bulan November ini belum ada Sekrpov definitive maka pemerintah provinsi malut dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kementerian, guna dapat mengisi kekosongan jabatan sekda. sebab jabatan sekda definitif juga belum ada. Saya akan berkoordinasi dengan kemendagri untuk penunjukan plt sekda yang itu dari kemendagri langsung,” ungkap gubernur.

Penjabat Sekda Malut Bambang Hermawan kepada wartwan via handphone Minggu (17/11) mengatakan sampai sekarang belum ada  sekda definitif. Apabila sudah ada, maka akan ada serah terima jabatan pejabat sekda ke jabatan definitif sekda Malut. “Kan belum ada sekda definitif dan itu saya masih menjabat penjabat sekda hingga menunggu sekda definitive,” katanya.

 Bambang Hermawan diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekprov, pada awal April 2019 yang lalu, guna mengisi kekosongan jabatan pasca pelepasan Sekprov Muabdin Hi.Radjab karena telah memasuki masa Purna Bhakti. Pelantikan Bambang Hermawan sebagai Sekprov Maluku Utara ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/JPTM/73/2019 Tanggal 24 April 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, sebagai tindaklanjut dari Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Tertanggal 18 April 2019, Nomor: X.821.2/34/SJ. (ieL/red)