AGK: Kepsek SMA 23 Halsel Tetap Aman

Gubernur Maluku Utara

Bambang: Jafar Hamisi Buat Pelanggaran

SOFIFI-PM.com, Diam-diam Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) Jafar Hamisi melakukan pergantian kepala sekolah menengah (SMA). Artinya pergantian kepala Sekolah SMA 23 Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan ini sama halnya Jafar Hamisi membatalkan SK gubernur dan menerbitkan surat tugas Plt nomor 800/727/Disdikbud-MU/2019, tanpa sepengetahuan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Gubermur Abdul Gani Kasuba saat di konfirmasi wartawan di halaman Mesjid Nurul Hasan, Senin (11/11/2019) mengatakan, kebijakan Plt Kadikbud Malut mengganti kepala sekolah SMA 23 Kabupaten Halsel tanpa sepengetahuan dirinya. ”Saya tidak tau kalau ada kepala sekolah SMA di Halsel yang dapat ganti,” katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku akan
mengembalikan jabatan kepala sekolah SMA 23 Halsel, karena pergantian kepala
sekolah tanpa sepengetahuannya. ”Saya akan kembalikan jabatan kepala sekolah
SMA 23 itu,” jelasnya.

Sementara pejabat Sekda Malut Bambang Hermawaan saat
dikonfirmasi wartawan mengaku langkah plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi itu sangat
melanggar ketentuan.  Pasalnya, kepala
sekolah yang diganti itu dilantik oleh gubernur dan di SK oleh gubernur. ”Kadikbud
Malut Jafar Hamisi sangat-sangat membuat pelanggaran dengan mengganti kepala
sekolah SMA 23 Halsel itu,” ujarnya.

Ia mengaku telah melayangkan surat panggilan pada
Kadikbud Malut untuk diminta keterangan atas langkah mutasi kepala sekolah itu.
”Kami akan panggil dia untuk diminta keterangan, pasalnya informasi kami
ketahui melalui media,” katanya.

Sementara mantan Kepsek SMA 23 Halsel Ramli Umar saat
dikonfirmasi mengaku kaget dengan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala Sekolah
SMA 23 Gane Timur Selatan Halsel. Padahal dirinya dilantik oleh gubernur tahun
2016 lalu. ”Saya jadi Kepsek itu berdasarkan SK gubernur maka diberhentikan
atau diganti harus gubernur, tapi ini saya diganti dengan surat tugas Plt Kadikbud
Malut,” kata Ramli dengan nada tanya.

Anehnya lagi SK pergantian dirinya tidak berikan secara
langsung, namun dikirim lewat whatsap pada 10 oktober 2019. Sementara tanggal
SK pemberhentian dirinya sejak September lalu. ”Tanggal 3 saya masih ikut
bimtek soal DAK di Ternate. Bahkan saya masih masuk sekolah 9 oktober 2019, SK
pemberhentian saya sejak September. Namun baru saya ketahui Sabtu 10 oktober
2019,” ungkapnya.

Anehnya lagi dari surat tugas yang dikeluarkan Plt Dikbud
Malut Jafar Hamis untuk mengisi jabatan Kepsek SMA 23 Halsel diduga tanpa
pemberitahuan pada gubernur, maupun Sekda Malut serta Kepala BKD Malut, bahkan
surat itu tanpa cap Dikbud Malut.

Sementara Plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi saat dikonfirmasi via telepon maupun pesan tidak direspon. (iel/red)

Komentar

Loading...