Bambang: Jafar Hamisi Buat Pelanggaran

SOFIFI-PM.com, Diam-diam Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) Jafar Hamisi melakukan pergantian kepala sekolah menengah (SMA). Artinya pergantian kepala Sekolah SMA 23 Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan ini sama halnya Jafar Hamisi membatalkan SK gubernur dan menerbitkan surat tugas Plt nomor 800/727/Disdikbud-MU/2019, tanpa sepengetahuan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Gubermur Abdul Gani Kasuba saat di konfirmasi wartawan di halaman Mesjid Nurul Hasan, Senin (11/11/2019) mengatakan, kebijakan Plt Kadikbud Malut mengganti kepala sekolah SMA 23 Kabupaten Halsel tanpa sepengetahuan dirinya. ”Saya tidak tau kalau ada kepala sekolah SMA di Halsel yang dapat ganti,” katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku akan mengembalikan jabatan kepala sekolah SMA 23 Halsel, karena pergantian kepala sekolah tanpa sepengetahuannya. ”Saya akan kembalikan jabatan kepala sekolah SMA 23 itu,” jelasnya.

Sementara pejabat Sekda Malut Bambang Hermawaan saat dikonfirmasi wartawan mengaku langkah plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi itu sangat melanggar ketentuan.  Pasalnya, kepala sekolah yang diganti itu dilantik oleh gubernur dan di SK oleh gubernur. ”Kadikbud Malut Jafar Hamisi sangat-sangat membuat pelanggaran dengan mengganti kepala sekolah SMA 23 Halsel itu,” ujarnya.

Ia mengaku telah melayangkan surat panggilan pada Kadikbud Malut untuk diminta keterangan atas langkah mutasi kepala sekolah itu. ”Kami akan panggil dia untuk diminta keterangan, pasalnya informasi kami ketahui melalui media,” katanya.

Sementara mantan Kepsek SMA 23 Halsel Ramli Umar saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala Sekolah SMA 23 Gane Timur Selatan Halsel. Padahal dirinya dilantik oleh gubernur tahun 2016 lalu. ”Saya jadi Kepsek itu berdasarkan SK gubernur maka diberhentikan atau diganti harus gubernur, tapi ini saya diganti dengan surat tugas Plt Kadikbud Malut,” kata Ramli dengan nada tanya.

Anehnya lagi SK pergantian dirinya tidak berikan secara langsung, namun dikirim lewat whatsap pada 10 oktober 2019. Sementara tanggal SK pemberhentian dirinya sejak September lalu. ”Tanggal 3 saya masih ikut bimtek soal DAK di Ternate. Bahkan saya masih masuk sekolah 9 oktober 2019, SK pemberhentian saya sejak September. Namun baru saya ketahui Sabtu 10 oktober 2019,” ungkapnya.

Anehnya lagi dari surat tugas yang dikeluarkan Plt Dikbud Malut Jafar Hamis untuk mengisi jabatan Kepsek SMA 23 Halsel diduga tanpa pemberitahuan pada gubernur, maupun Sekda Malut serta Kepala BKD Malut, bahkan surat itu tanpa cap Dikbud Malut.

Sementara Plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi saat dikonfirmasi via telepon maupun pesan tidak direspon. (iel/red)